Pemprov Babel Bantah, Bank Indonesia Pusat Pastikan Data Dana Pemda Mengendap di Bank Berdasarkan Laporan Resmi dan Terverifikasi

Avatar photo

PANGKALPINANG, LASPELA–Polemik data dana pemerintah daerah yang mengendap di Bank diungkap Menteri Keuangan Purbaya akhirnya dijelaskan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa data simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan bersumber dari laporan resmi seluruh kantor bank kepada BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari laporan bulanan yang disampaikan oleh bank-bank pelapor berdasarkan posisi akhir bulan.

“Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025) yang dikutip dari CNN Indonesia.

Setelah diterima, BI melakukan proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan sebelum datanya diolah lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Ramdan menyusul mencuatnya polemik terkait besaran dana pemda yang disebut mengendap di perbankan. BI menekankan pentingnya merujuk pada data resmi yang sudah terverifikasi untuk menjaga akurasi informasi publik.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kepala daerah yang main aman, menyimpan sejumlah dana APBD di Bank termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga kuartal III-2025, Menkeu Purbaya menyebut, banyak daerah yang serapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) rendah hingga kuartal III-2025. Akibatnya menghambat sejumlah program pembangunan di daerah tersebut. Menkeu Purbaya membeberkan beberapa daerah yang memiliki simpanan besar di perbankan. Ternyata, Pemprov DKI adalah juaranya. Provinsi yang kini dipimpin mantan Seskab, Pramono Anung itu, memarkir dana Rp14,6 triliun di bank. Disusul Pemprov Jawa Timur sebesar Rp6,8 triliun, Kota Banjarbaru Rp5,1 triliun, Provinsi Kalimantan Utara Rp4,7 triliun, Provinsi Jawa Barat Rp4,1 triliun, Kabupaten Bojonegoro Rp3,6 triliun, Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun, Provinsi Sumatra Utara Rp3,1 triliun, Kabupaten Kepulauan Talaud Rp2,6 triliun. Dan, Kabupaten Mimika Rp2,4 triliun, Kabupaten Badung Rp2,2 triliun, Kabupaten Tanah Bumbu Rp2,11 triliun, Provinsi Bangka Belitung Rp2,10 triliun, Provinsi Jawa Tengah Rp1,9 triliun dan Kabupaten Balangan Rp1,8 triliun.

Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung M Haris membantah data yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Pemprov Babel memiliki dana mengendap di bank sebesar Rp 2,10 triliun.

“Kami merasa tidak ada dana tersebut. Paling tinggi di bank Rp 200 M. Itu adalah dana pendapatan bulanan, baik di giro maupun depo,” kata Haris, Selasa (21/10/2025).

Menurut Haris data yang disampaikan Kementerian Keuangan bersumber dari Bank Indonesia. Untuk itu, Pemprov Babel bakal mengonfirmasi langsung pada BI perihal informasi dana APBD Provinsi Babel yang parkir di Bank.

“Kita sudah mengirimkan surat resmi  konfirmasi ke BI karena Pak Menkeu dapat data dari BI,” ujar Haris.

Haris menambahkan, jika memang benar ada dana sebesar itu, pemerintah daerah tentu akan sangat senang.

“Mana tahu, tanpa sepengetahuan kami, ternyata ada dana kami sebesar itu,” ucap Haris.

Pemprov Bangka Belitung tetap mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah menjadi kewenangan. “PAD kita hanya dari pajak yang menjadi domain provinsi, mencakup pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, bahan bakar minyak, alat berat, air permukaan, dan pajak rokok,” ujar Haris. (Chu)

Leave a Reply