Sudah Ada Perdanya, Dindikpora Bangka Tegaskan Guru yang Merokok di Sekolah akan Disanksi

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Plt Kadindikpora Bangka, Boy Yandra. (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka, Boy Yandra menegaskan bahwa kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga untuk seluruh tenaga pendidik dan pegawai sekolah.

“Kalau ada guru yang merokok di lingkungan sekolah, laporkan saja. Nanti saya panggil dan beri sanksi,” tegas Boy Yandra, Sabtu (18/10/2025).

Ia meminta masyarakat, siswa, maupun pihak sekolah agar tidak segan melapor jika mendapati pelanggaran di area sekolah.

Baca Juga  Tegas! Dindikpora Bangka Larang Keras  Siswa Merokok di Lingkungan Sekolah

“Laporkan saja langsung ke Dinas Pendidikan. Kami akan tindak tegas karena sudah jelas aturannya,” ujarnya.

Boy menambahkan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Tegas! Dindikpora Bangka Larang Keras  Siswa Merokok di Lingkungan Sekolah

Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok di semua sekolah.

“Sekolah harus menjadi contoh penerapan kawasan tanpa rokok. Tidak boleh ada toleransi, baik bagi siswa maupun guru,” pungkasnya. (mah)

Leave a Reply