Komisi II DPRD Babel Apresiasi UPTD Samsat Bangka Jemput Bola Pungut Pajak

Avatar photo
Komisi II DPRD Babel saat tinjau pelayanan pajak di pasar Baturusa, Merawang, Bangka.

MERAWANG, LASPELA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  mengapresiasi inisiasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangka, menjemput bola memungut pajak kendaraan bagi wajib pajak (WP), di sekitaran Pasar Baturusa, Sabtu (18/10/2025).

Ketua Komisi II Dody Kusdian bersama anggota komisi Rustamsyah saat mengunjungi layanan Samsat Setempoh (bertemu) menyampaikan, pihaknya mengapresiasi layanan tersebut guna pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan layanan yang dilakukan di Pasar Baturusa tersebut, masyarakat telah terfasilitasi sehingga tidak harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk membayar pajak kendaraannya.

“Masyarakat bisa terfasilitasi dengan layanan ini, daripada mereka harus datang ke kantor. Kami berharap, kegiatan-kegiatan seperti ini bisa dioptimalkan lagi,” ungkap Dody.

Dilanjutkannya, selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, layanan Samsat Setempoh sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat taat akan kewajibannya membayar pajak.

“Terkait dengan pajak kita ini, bagaimanapun hari ini salah satu sumber kita untuk pembangunan kita, dari potensi pajak kendaraan ini, Ya kita tahu, hari ini dengan opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) sampai 66 persen ke kabupaten/kota, seharusnya ada koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah. Jangan sampai nanti mereka (Pemda) yang sebagian besar mendapatkan hasil dari PKB, tapi tidak memberikan sebuah kontribusi terhadap pelayanan pajak,” tuturnya.

Baca Juga  Remaja Terlibat Narkoba di Bangka Barat Diringkus Polisi

“Kami berharap, misalnya dari opsen PKB ini kemudian bisa memberikan bantuan terkait dengan layanan penyelenggaraan sarana prasarana, SDM (sumber daya manusia) yang sampai ke desa-desa maupun kelurahan. Atau kemudian bisa menerobos ke kampung-kampung lewat petugas yang telah disiapkan,” imbuhnya.

Petugas yang disiapkan oleh perangkat di kelurahan maupun desa katanya yakni, petugas pajak bumi dan bangunan (PBB) bertugas sembari mendata kepemilikan kendaraan.

“Nah, kalau kemudian kita bisa memiliki database kendaraan yang bagus di setiap rumah warga, kedepannya akan lebih enak gitu. Kita berharap juga Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) nantinya bisa memperbaiki sistem informasinya. Jadi, dengan sistem informasi yang baik, bisa diingatkan warga satu bulan sebelumnya, agar membayar kewajiban PKB nya,” harapnya.

Sementara itu Kepala UPTD Samsat Bangka Taufik mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dapat berkontribusi melakukan edukasi kepada wajib pajak serta membantu sarana dan prasarana layanan Samsat.

“Sebenarnya di dalam MoU (Memorandum of Understanding) itu sudah ada.  Dari (Pemerintah-red) Kabupaten Bangka juga seharusnya bisa menagih pajak ke desa-desa melalui RT (rukun tetangga), karena mereka juga punya tim penagihan PBB itu,” katanya.

Baca Juga  Remaja Terlibat Narkoba di Bangka Barat Diringkus Polisi

“Kami juga sudah memberikan data tunggakan yang Tahun 2025 ini ke Pemkab Bangka. Mudah-mudahan mereka turun ke lapangan dengan tim PBB nya untuk menagih pajak kendaraan. Dan di situ juga, kita memberikan formulir kendaraannya itu, masih ada atau sudah dijual. Karena kan kebanyakan ada juga kendaraan yang sudah dijual gak dilaporkan, kemudian yang pembelinya tidak mengurus balik nama. Jadi kami berharap, Pemkab Bangka bisa membantu dan menagih kepada wajib pajak,” tukasnya.

Untuk diketahui, pembagian peran layanan kesamsatan telah terinci dengan jelas. Adapun peran provinsi yaitu, database dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor, sistem pembayaran PKB dan BBNKB, layanan Samsat induk, Samsat Keliling dan Outlet, kebijakan teknis pengelolaan PKB dan BBNKB serta edukasi, penagihan, penerapan sanksi PKB dan BBNKB.

Sedangkan peran layanan bagi kabupaten/kota yaitu, pemetaan potensi PKB dan BBNKB, perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB, perluasan layanan Samsat Keliling dan Outlet, perluasan edukasi dan penagihan, serta penguatan penerapan sanksi PKB dan BBNKB serta layanan kesamsatan berbasis budaya lokal. (chu)

 

Leave a Reply