PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin (Udin), kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Dari hasil kunjungan langsung ke sejumlah wilayah di Pangkalpinang, Udin menilai sebagian besar warga masih menghadapi kesulitan ekonomi, terutama dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya turun langsung ke masyarakat, dan memang kita lihat banyak warga yang belum kuat secara ekonomi. Karena itu, kita berikan relaksasi atau kebebasan dalam pembayaran PBB,” ujar Wali Kota Udin, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Ia ingin agar kebijakan pajak daerah tidak menjadi beban, melainkan justru memberi ruang agar warga bisa kembali bangkit.
“Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap masyarakat lebih semangat untuk bayar pajak. Kita ingin masyarakat sadar bahwa pajak itu untuk pembangunan kota mereka sendiri,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, baru sekitar 40 persen warga yang memiliki dan membayar PBB, sementara 60 persen lainnya belum terdata.
Udin menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, melainkan fokus pada optimalisasi potensi yang belum tergarap.
“Yang penting bukan menaikkan PBB, tapi mengoptimalkan yang 60 persen ini agar semuanya terdaftar. Kalau semua sudah masuk sistem, penerimaan kita akan meningkat tanpa memberatkan warga,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot juga tengah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang register tanah kepada DPRD. Dengan perda tersebut, tanah-tanah yang suratnya masih dikeluarkan di tingkat kecamatan bisa didaftarkan secara resmi di pemerintah kota.
“Untuk teknisnya akan diatur oleh Bakeuda, dan saat ini sedang kita bahas bersama,” tambahnya.
Melalui langkah-langkah ini, Udin berharap seluruh kebijakan pemerintah kota benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat di lapangan dan memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Pangkalpinang. (dnd)
Leave a Reply