SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 19 orang penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bangka dikeluarkan dari daftar penerima manfaat setelah terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“19 orang penerima PKH tersebut dikeluarkan dari data base elektronik atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setelah hasil penelusuran PPATK membuktikan mereka melakukan transaksi judi online,” katanya, Jumat (17/10/2025).
PPATK sebagai lembaga menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan keuangan menjadi rujukan resmi bagi Kemensos dalam memutus penyaluran bantuan sosial bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan.
Menurut Suherman, jumlah penerima PKH yang terlibat judi online meningkat dibandingkan temuan sebelumnya, yang hanya lima orang pada September 2025 lalu.
“Belasan penerima PKH yang melakukan judi online ini tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Dinsos Bangka kini melakukan mitigasi dan investigasi langsung ke lapangan untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari.
Program Keluarga Harapan sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mendorong penerima manfaat agar menjaga kesehatan keluarga dan memastikan anak-anaknya tetap bersekolah.
Di Kabupaten Bangka, jumlah penerima PKH tercatat sebanyak 4.325 orang, dengan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. (mah)
Leave a Reply