Bakuda Babel Dorong Masyarakat dan Perusahaan Swasta Taat Bayar Pajak

Avatar photo
Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi saat sosialisasi yang digelar Bakuda di Kantor Camat Namang, Kamis (16/10/2025)

NAMANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah terus mendorong masyarakat hingga perusahaan swasta untuk berperan serta dalam memajukan pembangunan di daerah, salah satunya dengan patuh membayar pajak daerah.

Upaya tersebut gencar disosialisasikan lewat kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan UPTD Samsat di tujuh kabupaten/kota di Babel, termasuk Samsat Bangka Tengah yang digelar di wilayah kecamatan Namang pada 16 Oktober 2025.

Pajak daerah ini diantaranya, PBB-P2, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tak hanya kegiatan penyuluhan saja, Samsat Bangka Tengah juga menyediakan layanan pembayaran di tempat bagi masyarakat, serta layanan perpajangan SIM yang disediakn oleh Ditlantas Polda Babel.

Kegiatan penyuluhan ini dibuka oleh Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi yang mewakili Kepala Bakuda Babel M Haris. Turut hadir juga Camat Namang Wahyudi Saputra, Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah Qulti, Kasat PJR Polda Babel Kompol Adi Putra serta perwakilan dari BPPRD Bangka Tengah dan Jasa Raharja.

Baca Juga  Bangkit di Tengah Pandemi, Nia Sukses Kembangkan Camilan Kulit Ayam 'Tukenia' Berkat Dukungan PT Timah Tbk

Di hadapan masyarakat serta aparatur perangkat desa, Kabid PAD Bakuda Babel, Rudi dalam kesempatan itu memaparkan tentang berbagai macam pajak yang menjadi kewenangan di daerah, termasuk manfaat yang diperoleh dari pajak untuk pembangunan yang dinikmati oleh masyarakat hingga saat ini, seperti jalan umum hingga fasilitas umum lainnya.

Kemudian persentase 66 persen yang didapatkan oleh pemerintah di kabupaten/kota yang didapatkan dari PKB yang dipungut oleh UPTD Samsat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

“Di Undang – Undang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), pembagian yang diterima kabupaten/kota dari PKB kini 66 persen, dan potongan ini secara otomatis sudah masuk ke kas daerah (kabupaten/kota) masing-masing per setiap pembayaran,” jelasnya.

Dan sekarang, melalui kebijakan Gubernur Babel Hidayat Arsani, Pemprov Babel memberlakukan program pemutihan PKB jilid II tahun 2025 dengan membebaskan denda pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas pajak progresif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan mutasi dari luar provinsi.

Baca Juga  Polisi Ungkap Peran Lidya dalam Pembunuhan Berencana di Mentok 

“Oleh sebabnya, lewat penyuluhan ini kami mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemutihan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga nilai aset kendaraannya serta berkontribusi dalam memajukan pembangunan di daerahnya,” ungkap Rudi.

Di sisi lain, Rudi juga mengingatkan bagi para pelaku perusahaan yang memanfaatkan air permukaan dan juga alat berat agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak air permukaan dan alat berat.

“Jadi lewat sosialisasi ini juga, kami informasikan agar perusahaan dapat patuh dengan kewajibannya sebelum ada tindakan tegas dari pihak Kejaksaan, karena kami telah menandatangani kerjasama untuk hal tersebut. Mana saja perusahaan, kami sudah punya data,” sebutnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap penyuluhan ini dapat membangkitkan semangat baru masyarakat serta perusahaan untuk aktif melaksanakan kewajiban membayar pajak. “Mari sama-sama kita bangun daerah yang kita cintai agar dapat lebih maju lagi,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply