Program Pemutihan PBB untuk Warga Pangkalpinang, Mulai 15 Oktober sampai 30 November 2025, Cukup Bayar PBB Tahun 2025, Bebas Piutang Pokok dan Denda

Avatar photo

PANGKALPINANG, LASPELA–Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengeluarkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) untuk warga Kota Pangkalpinang. Program ini berlangsung dari 15 Oktober sampai dengan 30 November 2025. Masyarakat diberikan kemudahan pembebasan piutang pokok dan denda, sehingga masyarakat cukup membayar PBB-P2 tahun 2025.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyampaikan bahwa program pemutihan PBB ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sebagai kado pelantikan pemimpin baru Pangkalpinang, saya bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang menetapkan program pemutihan PBB. Masyarakat yang menunggak, cukup membayar satu tahun saja. Semoga ini menjadi stimulus bagi masyarakat sekaligus merangsang pendapatan daerah,” ujar Gubernur.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Umumkan Pemutihan PBB Sebagai Kado Pelantikan Pemimpin Baru Pangkalpinang

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga menjadi dorongan bagi kepala daerah lain di Babel, agar mengambil langkah serupa untuk membantu masyarakat tanpa mengurangi semangat peningkatan PAD.

“Saya minta para bupati di Babel bisa meniru langkah ini. Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memudahkan masyarakat,” tegasnya.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin atau yang akrab disapa Udin, memastikan bahwa program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi salah satu realisasi awal janji kampanye pasangan Udin–Dessy pada Pilkada Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Penuhi Janji Kampanye, Usai Dilantik Prof Udin Luncurkan Program Pemutihan PBB untuk Warga Pangkalpinang

Menurut Saparudin, langkah pemutihan PBB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak yang sempat tertunggak selama beberapa tahun terakhir.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pajak daerah agar lebih transparan, tertib, dan berpihak pada warga.

Pemutihan PBB ini bukan sekadar penghapusan denda, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat bisa memulai dengan semangat baru dalam menata kewajiban pajaknya,” ujar Udin. (dnd)

 

Leave a Reply