PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani bersama Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menandatangani MoU KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, melalui Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubenur, Rabu (15/10/2025).
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Kabupaten dan Kota yang menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, telah mendapat persetujuan ditandatangani oleh Kepala Daerah, Gubernur Babel dan Pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, yang memimpin Rapat Paripurna tersebut mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam proses perencanaan anggaran masih terdapat aspek-aspek yang belum tercakup dalam rencana kerja.
“Akan tetapi, kita tetap ingin memastikan, anggaran yang kita tetapkan benar-benar mampu menjawab tantangan, terutama aspirasi masyarakat. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangatlah penting,” ungkapnya.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk dapat bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini agar semua program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Bangka Belitung.
Terpisah, Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyampaikan apresiasinya kepada anggota DPRD Babel untuk pelaksanaan rapat paripurna ini.
“Selama saya bertugas sebagai Gubernur tidak ada permasalahan sampai saat ini. Yang di tanda tangani hari ini sesuai dengan amanat rakyat,” jelasnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan cermat dan teliti serta memastikan bahwa tiap kegiatan sejalan dengan prioritas yang telah di sepakati bersama.
Tak hanya itu saja, Gubernur Hidayat juga ingin dari kesepakatan ini dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat walaupun sumber pendanaan terbatas.
“Saya berharap nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 akan terwujud semangat kemitraan, kebersamaan, serta tanggung jawab demi kepentingan masyarakat di Provinsi Kepulauan Babel,” pungkasnya. (*/chu)
Leave a Reply