Rekonsiliasi Bagi Hasil Opsen Pajak Triwulan III, Haris: PKB dan BPNKP Sumber Tingkatkan PAD

Avatar photo
Kepala Bakuda Babel berfoto bersama usai rapat rekonsiliasi penerimaan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB Triwulan III untuk perkuat sinergi dan transparansi pengelolaan pajak daerah di Manggar, Selasa (14/10/2025).

MANGGAR, LASPELA – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat rekonsiliasi bagi hasil opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk triwulan III tahun 2025.

 

Pertemuan yang berlangsung di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur ini dihadiri oleh Kepala Bakuda Babel Muhammad Haris, Plt. Asisten II Setda Belitung Timur Zikril, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel Rudi, serta tamu undangan lainnya, Selasa (14/10/2025).

 

Kepala Bakuda Babel, M. Haris, menjelaskan bahwa rapat rekonsiliasi ini bertujuan menyamakan data penerimaan, meminimalkan selisih pencatatan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

 

“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan data penerimaan pajak sesuai, sehingga pengelolaan pendapatan daerah lebih transparan dan akuntabel,” ujar Haris.

Menurutnya, diperlukan sinergi antara UPT Samsat, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemerintah Provinsi Babel dalam pendataan dan penagihan PKB serta BBNKB agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan selaras.

“PKB dan BBNKB merupakan sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tambahnya.

Baca Juga  Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

 

Meski demikian, Haris mengakui masih ada tantangan besar dalam hal tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

 

“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB masih tergolong rendah, baik secara nasional maupun di Bangka Belitung,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh jajarannya agar lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat.

“Pemerintah provinsi juga melakukan program pemutihan. Namun, saya masih menemui banyak kendaraan yang belum taat pajak di berbagai daerah,” kata Haris.

Sementara itu, Plt. Asisten II Setda Belitung Timur, Zikril, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Komitmen Bersama Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi Babel dan seluruh pemerintah kabupaten/kota pada November 2024 lalu.

“Melalui momentum ini, mari kita tingkatkan penguatan sinergi, konsolidasi, dan komitmen bersama antar seluruh pihak terkait agar pengelolaan pajak daerah, khususnya opsen, dapat lebih terintegrasi dan efektif,” ujarnya.

Baca Juga  Empat Pilar Bank Indonesia Jaga Harga Tetap Stabil di Bangka Belitung

Zikril juga menyoroti persoalan harga patokan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dinilai belum sesuai dengan kondisi terkini.

“Kami meminta Gubernur Babel untuk meninjau kembali harga patokan komoditas MBLB serta merevisi SK Gubernur tahun 2018 agar pendapatan pajak sektor ini dapat disesuaikan dengan keadaan saat ini,” tukasnya.

Sebagai contoh, Zikril menuturkan bahwa setiap ton pasir kuarsa yang dikirim ke luar daerah hanya dikenakan pajak sebesar Rp12.500 per ton, dengan pembagian Rp10.000 untuk kabupaten dan Rp2.500 untuk provinsi.

“Besaran pajak tersebut jelas tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditanggung daerah penghasil,” tegasnya.

 

Zikril berharap sinergi lintas instansi dapat terus diperkuat agar pengelolaan pajak daerah berjalan lebih efektif dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kami berharap kerja sama dalam acara ini berjalan lancar dengan hasil yang maksimal demi kemajuan seluruh kabupaten/kota dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (chu)

 

 

 

Leave a Reply