Dampak TKD Dipangkas,  Ribuan PPPK Paruh Waktu di Bangka Belitung Terancam Tak Digaji

Avatar photo
Headline Cetak Edisi 342 Media Laskar Pelangi

PANGKALPINANG, LASPELA–Kebijakan pemerintah pusat melakukan pengurangan alokasi dana transfer pusat ke daerah sangat berdampak bagi keuangan pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kabupaten/kota. Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Haris mengungkapkan salah satu dampak konkret yakni gaji untuk 1.655 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terancam tak bisa dibayarkan. Hal yang sama kemungkinan terjadi juga di kabupaten/kota. Padahal ribuan PPPK Paruh waktu sudah direkrut dan sedang dalam proses mendapatkan NIP bahkan di Bangka Selatan, sebanyak 1.213 tenaga honorer telah dilantik menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala Bakuda Babel, M. Haris merinci adanya pengurangan alokasi dana transfer untuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 244.765.436.080,00 miliar dibandingkan dengan alokasi tahun 2025. Pengurangan itu dimuat dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-62/PK/2025 Tanggal 23 September 2025 dalam hal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026.

“Pemprov Babel sedang mangajukan permohonan peninjauan kepada Kementerian Keuangan terkait kebijakan efisiensi dana transfer. Permohonan peninjauan telah disampaikan langsung oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama 18 Gubernur,” ungkap Haris, Senin (13/10/2024).

Haris mengatakan Pemprov Bangka Belitung masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk membiayai belanja wajib, belanja pembangunan dan belanja layanan publik di daerah,” ujar Haris, Senin(13/10/2025).

Dengan terjadinya penurunan dana transfer yang diterima Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tersebut, maka hal yang paling terdampak adalah penggajian PPPK sebanyak 1.655 orang dengan total penggajian satu tahun sejumlah Rp 85.019.543.341,00 miliar.

Baca Juga  Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Pemkab Bangka Sebesar Rp187 Miliar

“Bagaimana pembiayaan gaji PPPK paruh waktu yang penggajiannya direncanakan menggunakan PAD sebesar Rp116,063.505,000,00 miliar, sedangkan jumlah PAD sudah terkoreksi dengan adanya opsen pajak ke Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Selain berdampak pada penggajian tetapi belanja infranstuktur pun akan berkurang di tahun 2026.

“Belanja infrastruktur teranggarkan sebesar 8.48 persen seharusnya 40 persen, karena total APBD menurun yang disebabkan oleh penurunan penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat,” bebernya.

Kemudian, pemangkasan juga berdampak pada sulitnya mengakomodir visi misi Hidayat Arsani- Hellyana selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.

Lebih lanjut Haris mengatakan penurunan transfer pusat yang paling besar terjadi pada Dana Transfer Umum (DTU) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Total DTU Bangka Belitung tahun 2026 sebesar Rp 931,7 miliar, turun dari Rp 1.169 triliun pada 2025. Rinciannya, DBH menurun dari Rp 125,5 miliar menjadi Rp 92,8 miliar, sedangkan DAU turun dari Rp 1.043 triliun menjadi Rp 838,9 miliar,” ujar Haris.

Lebih lanjut Haris merinci Penggunaan Dana Transfer Kedaerah digunakan untuk Gaji ASN, Jaminan Kesehatan Nasional, Pembangunan Infrastruktur, Pembangunan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengaruh Dana Transfer Ke Daerah terhadap pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat besar dan signifikan. Karena pada tahun 2025 porsi TKD sebesar 58.8 % dari Jumlah pendapatan pada APBD 2025, sedangkan PAD hanya berkontribusi sebesar 41.2% . Pada tahun 2026 kontribusi TKD pada Pendapatan APBD 2026 sebesar 61.5 % sedangkan PAD berkontribusi sebesar 38.5%.

Baca Juga  Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Pemkab Bangka Sebesar Rp187 Miliar

“Pengurusang dana transfer ke daerah tentunya berpengaruh pada peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah, Pemerataan Pembangunan, Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran,” ungkap Haris.

Ketika Kementerian Keuangan memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD), baik berupa penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) berdampak langsung menurunkan kapasitas fiskal daerah, proporsi tanggung jawab daerah terhadap pembangunan meningkat tajam karena PAD hanya sebagian kecil dari total pendapatan daerah. Pemerintah daerah terpaksa harus melakukan refocusing dan prioritas pembangunan dilaksanakan secara lebih ketat

“Kita harapkan adanya Kebijakan Transisi yang Bertahap : Pemerintah daerah berharap pemangkasan dilakukan secara bertahap dan terukur, Dukungan Kebijakan Pusat untuk Penguatan PAD, Pemerintah dapat memberikan kembali DID bagi daerah yang berkinerja baik,” harap Haris. (chu/rel)

 

Data PPPK Paruh Waktu

  1. Provinsi Bangka Belitung : 1.665 orang
  2. Pangkalpinang ; 1.854 orang ( 9 orang batal, mengundurkan diri dan meninggal dunia)
  3. Bangka : 2.835 orang (200 belum lengkapi berkas)
  4. Bangka Selatan : 1.213 orang (sudah dilantik)
  5. Bangka Tengah : 1.311 orang (10 mengundurkan diri)
  6. Bangka Barat : 2.778 orang (13 belum melengkapi berkas)
  7. Belitung : 1.006 orang
  8. Belitung Timur : 95 orang

(Dari berbagai sumber)

 

 

Leave a Reply