Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Pemkab Bangka Sebesar Rp187 Miliar

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka, Hariyadi (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah pusat akan memangkas dana transfer keuangan Daerah (TKD) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka pada tahun 2026 mendatang.

Penurunan itu cukup signifikan yakni mencapai sekitar Rp187,85 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka, Hariyadi mengungkapkan bahwa total dana transfer ke daerah (TKD) turun dari Rp902,82 miliar menjadi Rp714,96 miliar.

“Perkiraan sementara TKD berkurang sekitar Rp187,85 miliar dibanding tahun sebelumnya,” katanya, Senin (13/10/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan anggaran masih berlangsung, sehingga belum dapat dipastikan apakah penurunan ini akan berdampak langsung terhadap pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemkab Bangka.

“Belum selesai dibahas” ujarnya singkat.

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, pada tahun 2026 mendatang, pemerintah pusat berencana memangkas dana transfer ke daerah dari Rp950 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp 650 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 29,34 persen. (mah)

Leave a Reply