PANGKALPINANG, LASPELA— Pemerintah memastikan tata kelola aset rampasan negara hasil penegakan hukum di sektor pertimahan kini berjalan sesuai mekanisme yang transparan dan produktif.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, setelah proses alih kelola dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan, kemudian ke PT Danareksa (Danantara), dan akhirnya ke PT Timah Tbk, aset-aset tersebut kini siap kembali dimanfaatkan untuk kegiatan produksi yang memberikan nilai tambah bagi negara.
“Secara tata kelola, dari Jaksa Agung ke Kemenkeu, lalu ke Danantara dan ke Timah sekarang kegiatan produksi sudah bisa berjalan dan menghasilkan pendapatan,” ujar Suahasil saat mendampingi Presiden RI meninjau smelter di Pangkalpinang, Senon (6/10/2025).
Menurutnya, peningkatan produksi timah tidak hanya berdampak pada kinerja perusahaan, tetapi juga memberi efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat sekitar.
“Kegiatan produksi yang meningkat akan membuka lapangan kerja dan berdampak langsung pada penerimaan negara melalui pajak,” jelasnya.
Suahasil menambahkan, Indonesia sebagai negara kaya sumber daya alam harus memastikan bahwa setiap potensi tersebut dikelola dengan baik agar hasilnya kembali dirasakan masyarakat. (rul)
Leave a Reply