Miliki Puluhan Paket Sabu, Dua Warga Parittiga Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti narkotika saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.

PARITTIGA, LASPELA  — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat kembali meringkus pengedar narkotika di wilayah hukumnya, kali ini dua pemuda berinisial E (27) dan R (29) yang tak berkutik.

Keduanya merupakan Warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), mereka diringkus pada Jumat (3/10/2025).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik kedua pemuda tersebut.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Pengana. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R,” ucapnya, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga  Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Amankan Home Race IATC Mandalika

Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan ke kediaman R, dan kembali ditemukan 79 paket sabu, serta 16 butir pil ekstasi serta 2 paket sabu yang di buang di pantai.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,95 gram, alat pendukung peredaran narkoba satu unit sepeda motor,” ujarnya.

Baca Juga  PLN Babel Gencarkan Edukasi Bahaya Listrik, Sasar Sekolah dan Desa

Saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Pos Satresnarkoba Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres mengapresiasi partisipasi warga yang telah melaporkan adanya kegiatan mencurigakan tersebut dan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas narkotika.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi. Sinergi bersama ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ucapnya. (oka)

Leave a Reply