Diduga Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan, Pria di Parittiga Diringkus Polisi 

Tersangka pencabulan saat diringkus petugas di tempat kerjanya, pada Rabu (1/10/2025) sore.

PARITTIGA, LASPELA  — Seorang Pemuda berinisial HG (32) diringkus anggota Satreskrim Polres Bangka Barat, karena telah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria tersebut diringkus pada Rabu (1/10/2025) saat sedang bekerja, di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Mirisnya, korban masih berusia 13 tahun dan tak lain adalah anak tiri dari pelaku. Korban digauli hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada September 2025 lalu.

Baca Juga  Tim Hantu Tangkap Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Tempilang 

“Tersangka merupakan ayah tiri dari korban, yang telah melahirkan bayi berusia sekitar dua minggu,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Kamis (2/10/2025).

Peristiwa tersebut terungkap setelah nenek dari korban berinisial S melapor ke Polisi. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Irjen Pol Hendro Pandowo: Media Adalah Teman tapi Mesra dan Saudara

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply