SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka mewajibkan setiap Sentra Pengolahan Pangan dan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penegasan ini merupakan upaya kunci untuk mencegah potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sanitarian Ahli Dinkes Bangka, Susila Wati mengatakan, standar keamanan ini adalah wujud nyata tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinkes, khususnya Bidang P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit).
Ia menyebut pentingnya peran Dinkes sebagai perencana risiko dan pencegah masalah sebelum terjadi.
“Kami sadar tupoksi ya, sebelum terjadi, kita sudah jeli dulu. Jeli bahwa sudah memprediksi dari awal,” ujarnya saat di temui di ruangan kerjanya, Selasa (30/9/2025)
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan standar wajib nasional yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Ia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat tersebut, SPPG harus melewati serangkaian pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan tiga syarat utama.
Pertama, seluruh pekerja atau penjamah pangan di SPPG diwajibkan memiliki sertifikat penjamah makanan yang didapat melalui pelatihan keamanan pangan delapan jam. Syarat ini diperketat menjadi 100 persen pekerja harus bersertifikat, sebab satu SPPG di daerah ini rata-rata memasak hingga 3.400 pack per hari.
Selanjutnya, SPPG wajib lolos pemeriksaan sampel air dan sampel pangan berdasarkan parameter Permenkes. Intervensi dan perbaikan wajib dilakukan, sebab air yang tidak memenuhi syarat merupakan salah satu sumber risiko.
“Air yang tercemar pun beresiko bikin keracunan,” tegasnya
Pemeriksaan terakhir adalah inspeksi kesehatan lingkungan terhadap dapur, di mana SPPG harus mencapai skor minimal 80 untuk dinyatakan layak higienis.
Kendati demikian, Susi menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah konsisten dalam mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Walaupun sudah punya sertifikat, saat itu diperiksa dia bagus, kemudian besok-besoknya mereka tidak mengikuti lagi kaidah-kaidah yang seperti yang udah disampaikan, tetap ada risiko,” lanjutnya.
Untuk itu, Dinkes melalui Puskesmas di seluruh kecamatan akan melakukan pengawasan rutin di lapangan, memastikan komitmen SPPG dipertahankan.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada kasus (KLB), mudah-mudahan jangan sampai ada,” harapnya. (mah/ppl03).
Leave a Reply