JAKARTA, LASPELA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melanjutkan ke sidang selanjutnya, yakni pembuktian alat bukti dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2025.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan eksepesi termohon dan pihak terkait 1 berkenaan dengan pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak jelas atau kabur (obscuur).
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait satu berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Merepon putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Fery Insani, Iwan Prahara merasa bersyukur setelah MK menolak seluruh permohonan dari pemohon.
“Ya Alhamdulillah, MK menolak semua permohonan, akhirnya masyarakat bangka punya bupati, selamat,” ucapnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya. (mah)
Leave a Reply