JAKARTA, LASPELA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak petitum (tuntutan)yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Andi Kusuma – Budiyono, dalam perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pokok masalah dalam permohonan pemohon terletak pada ketidakjelasan objek perselisihan yang dimintakan untuk dibatalkan.
MK menilai, pemohon tidak menyebutkan objek perselisihan yang tepat yaitu keputusan KPU Bangka mengenai hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka yang diminta untuk dibatalkan.
“Pada petitum angka 2, pemohon hanya menyebutkan untuk menyatakan batal keputusan KPU Bangka tentang hasil penetapan bupati dan wakil Bupati Bangka 2025 tanggal 2 September 2025, tanpa menyebutkan nomor dan judul ketetapan yang benar, yaitu keputusan KPU Bangka nomor 406 tahun 2025,” jelas Arief.
Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan objek permohonan adalah persoalan hukum yang semestinya sudah dipahami para pihak yang berkepentingan, karena telah berulang kali menjadi dasar penolakan perkara serupa dalam sengketa hasil Pilkada yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah.
Selain itu, dalam petitum angka 3 dan 4, pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan 5, sekaligus memohon agar dirinya langsung ditetapkan sebagai pemenang pilkada berdasarkan tabel perolehan suara yang dimuat dalam petitum angka 5.
Permohonan ini, kata Arief, diajukan secara kumulatif dan saling bertentangan, sehingga menimbulkan persoalan hukum.
“Jika petitum dimaksud dikabulkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suara pemilih yang telah memberikan suara kepada Paslon 1 dan Paslon 5. Dalam hal ini, diskualifikasi atau pembatalan kepesertaan salah satu paslon sebagaimana dimintakan pemohon tidak semestinya berimplikasi pada langsung ditetapkannya paslon lain sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” bebernya.
Dari uraian fakta hukum di atas, kata Arief, jika Mahkamah mengabulkan petitum dimaksud, akan menimbulkan konsekuensi hukum hilangnya suara pemilih, dan mengakibatkan ditetapkannya pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanpa hasil perolehan suara yang valid atau sah melalui proses pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” tukasnya. (mah)
Leave a Reply