KOBA, LASPELA — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini menginformasikan sebanyak sepuluh calon Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengundurkan diri.
Pasalnya dalam aplikasi proses pengisian DRH memang terdapat kolom yang menyatakan kesedian para tenaga non-ASN itu untuk berubah status menjadi PPPK paruh waktu dan kolom mengundurkan diri. Sehingga terdata sebanyak sepuluh orang dengan status mengundurkan diri.
“Ada sepuluh yang mengundurkan diri. Karena memang ada di aplikasinya pilihan mengundurkan diri,” jelas Cherlini, Rabu (24/9/2025)
Data tersebut diperoleh dari penutupan proses pemberkasan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Senin (22/9/2025) lalu.
Lebih lanjut Cherlini merinci setelah masa pemberkasan tahapan berlanjut pada pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu
“Tahapan setelah pemberkasan, kini masuk dalam jadwal pengajuan NI PPPK paruh waktu,” jelas Cherlini.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13462/B SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, jumlah alokasi pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 1.311 orang, dengan rincian 1.127 peserta berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN. Sementara 184 peserta lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN. (*/rel)
Leave a Reply