Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II di Bangka Tembus Rp410 Juta, 1.180 Unit Kendaraan Ikut Program

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakuda Wilayah Bangka, Ahmad Taufik (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid II di Kabupaten Bangka berhasil menghimpun sebesar Rp410.121.300.

Realisasi tersebut tercatat sejak 1 hingga 24 September 2025, dari tiga lokasi pelayanan, yakni Samsat Sungailiat, Setempo, dan Samsat Keliling (Samling).

Berdasarkan data, jumlah kendaraan yang mengikuti program mencapai 1.180 unit, dengan rincian 961 unit kendaraan roda dua dan 219 unit kendaraan roda empat.

“Dari total itu, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua mencapai Rp127.152.200, sedangkan PKB roda empat sebesar Rp282.969.100. Jadi realisasi sementara ini mencapai Rp410.121.300,” kata Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakuda Wilayah Bangka, Ahmad Taufik, Rabu (24/9/2025).

Dari tiga layanan, kata Taufik, Samsat Sungailiat mencatat kontribusi terbesar dengan 804 unit kendaraan, menyumbang penerimaan Rp290.119.500.

Disusul Setempo dengan 266 unit kendaraan dan penerimaan Rp84.238.600, serta Samling dengan 110 unit kendaraan dengan total penerimaan Rp35.763.200.

“Selain pembayaran pajak, program ini juga mencatat 186 unit kendaraan melakukan pendaftaran penggantian pemilik atau balik nama, terdiri dari 120 unit roda dua dan 66 unit roda empat,” jelasnya.

Selain memberi kemudahan, Taufik berharap melalui program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pendapatan daerah. (mah)

Leave a Reply