Perda Inisiatif Sangat Sedikit, Peneliti Formappi Sebut Tugas DPRD Harusnya Menginisiasi Perda

Avatar photo
Lucius Karus, Peneliti Formappi (istimewa)

PANGKALPINANG, LASPELA–Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan DPR atau DPRD sama-sama dipanggil legislator. Legislator adalah orang yang menduduki jabatan sebagai legislatif. Legislator atau legislatif sama-sama menunjuk pada peran sebagai pembentuk UU. Di tingkat daerah, namanya perda. Jadi tugas utama DPRD  mestinya pembentukan perda itu. Karena DPRD tugasnya membentuk Perda, maka ia juga paling tepat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perda oleh Pemerintah.

“Karena itu seharusnya DPRD tak boleh terlibat pada urusan eksekutif seperti mengerjakan proyek, walau prakteknya, di daerah, anggota DPRD kerap justru mengambil porsi pemerintah untuk mengerjakan proyek, dengan berbagai macam dalih sebagai pembenaran,” tegas Lucius Karus menanggapi minimnya kinerja DPRD menginisiasi Peraturan Daerah.

Menurut Lucius Karus, tugas DPRD sebagai legislator harusnya mendorong anggota DPRD untuk menginisiasi Perda. Semua persoalan daerah yang dirasa perlu untuk diatur demi menjamin keadilan dan keteraturan, Perda jawabannya.

“Kalau anggota DPRD adalah wakil rakyat, maka tugas membuat perda itu adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat tentang kepastian hukum dan keadilan.
Jadi idealnya perda itu memang harus diusulkan dan dibahas DPRD. Jangan justru eksekutif yang menginisiasi,” ungkap Lucius Karus.

Dewan Perwakilan Rakyat mengemban amanah fungsi legislasi. Anggota DPRD diberikan hak inisiatif dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah. Dengan hak inisiatif ini memungkinkan DPRD dapat menjadi lembaga yang aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat konstituennya secara kreatif dan proaktif dalam bentuk kebijakan-kebijakan legislasi di tingkat daerah. Bukan sebaliknya hanya bersifat pasif dan cenderung menunggu sehingga usulan peraturan daerah hanya didominasi oleh
eksekutif daerah. Hak inisiatif dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah itu diformulasi dalam pasal 44 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 yang secara sinkronistik juga terdapat
dalam Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 pasal 299 huruf a untuk DPRD Provinsi dan 350
huruf a untuk DPRD kabupaten/kota serta dalam pasal 10 huruf a, Peraturan Pemerintah RI Nomor
16 Tahun 2010.

Baca Juga  Hanya Belasan Anggota DPRD Babel yang Sering Bersuara di Media, Dosen UBB Sarankan Aktif Bersuara, Peneliti Formappi Usul  Kalau Ngumpet dari Media Mendingan Jadi Staf 

Akan tetapi realisasi peraturan daerah inisiatif DPPRD baik Provinsi maupun Kabupaten Kota sepanjang tahun 2024-2025 sangat minim. Bahkan di Kabupaten Bangka Barat tidak ada satu pun perda inisiatif DPRD. Alasannya karena sudah sejalan dan terwakilkan perda usulan eksekutif. Tahun 2025 sudah terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke badan legislasi (baleg) DPRD Babar, dan belum ada Raperda inisiatif karena sudah sejalan. Sedangkan tahun 2024 telah mengesahkan sebanyak delapan Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2024 mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda usulan dari DPRD Babel yakni Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang badan usaha pelabuhan, Ranperda tentang Pakaian Adat Bangka Belitung.
Sedangkan tahun 2025 ada 13 Ranperda yang diusulkan menjadi Perda diantaranya empat dari usulan inisiatif DPRD Babel, enam usulan dari Pemprov Babel (eksekutif) dan tiga kumulatif terbuka. Empat  usulan dari DPRD Babel yakni Ranperda tentang Pakaian Adat Bangka Belitung, Ranperda tentang riset dan inovasi daerah, Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga  Kinerja Minim, Perda Inisiatif DPRD Sedikit, Babel 7, Pangkalpinang 4, Bangka 2, Basel 7, Bangka Barat Nol

DPRD Kota Pangkalpinang Sepanjang tahun 2024 lalu berhasil mengesahkan sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda). Dari total tersebut, terdapat 3 Perda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Perda tentang Ketahanan Keluarga, Perda tentang Perlindungan Anak, dan Perda tentang Partisipasi Masyarakat. Sedangkan di tahun 2025 telah menerima 19 Rancangan Perda (Raperda) yang akan dibahas.
Dari 19 Raperda itu, terdapat 1 Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah

Sedangkan di DPRD Kabupaten Bangka, pada 2024 terdapat ada 10 Raperda yang diajukan, termasuk Raperda inisiatif. Dan hanya dua Raperda inisiatif DPRD Bangka, yakni Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, serta Raperda tentang penyelesaiannya sengketa tanah garapan yang sudah disahkan di tahun 2025. Sedangkan tahun 2025 total ada 14 Raperda, dan hanya satu merupakan Raperda kumulatif terbuka.

DPRD Bangka Selatan telah mengesahkan 10 peraturan daerah (persa) pada tahun 2024 lalu. Dari sejumlah peraturan daerah yang disahkan, terdapat dua peraturan daerah inisiatif yang disahkan DPRD Bangka Selatan. Sedangkan untuk tahun 2025, ada 22 peraturan daerah yang masuk ke badan legislasi (baleg) dan terdapat 5 raperda inisiatif yaitu tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Penyelenggaraan ekonomi kreatif tata niaga, tata niaga tandan buah segar kelapa sawit rakyat, peningkatan dan pengembangan budaya lestari dan penyelenggaraan keamanan pangan. (chu/oka/pra/mah/dnd)

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply