JAKARTA, LASPELA – Pimpinan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyebut ada dua kemungkinan yang akan diputuskan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka 2025.
Hal itu disampaikannya sebelum menutup sidang hari ini, Selasa (23/9/2025) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih dalam agenda mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait pada Perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Arief menjelaskan, rangkaian persidangan sudah melewati beberapa agenda, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, jawaban dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, hingga pengesahan bukti-bukti.
“Setelah seluruh rangkaian ini selesai, maka akan dilaporkan ke Rapat Pleno Hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim. Dari RPH ini ada dua kemungkinan, pertama pemeriksaan perkara dilanjutkan, atau kedua perkara tidak dilanjutkan dan langsung diputus,” jelas Arief.
Jika perkara dilanjutkan, kata Arief, agenda berikutnya adalah sidang pembuktian yang akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli, serta penegasan alat bukti tambahan.
Untuk perkara tingkat kabupaten, jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan maksimal empat orang.
“Daftar identitas keterangan saksi dan daftar bukti harus disampaikan satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,” kata Arief.
Arief menambahkan, Mahkamah akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan hasil pada 29 September 2025.
Dalam agenda tersebut, akan diputuskan apakah PHPU Kabupaten Bangka berlanjut ke pembuktian atau langsung diputus.
“Jadi saudara akan diundang lagi pada 29 September 2025. Ada dua kemungkinan, diminta untuk melanjutkan perkara ini dalam sidang pembuktian, atau tidak dilanjutkan dan segera diputus,” tukasnya. (mah)
Leave a Reply