Awas! Pekerjakan Anak di Bawah Umur Terancam 4 Tahun Penjara

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Insyira Subagia saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (22/9/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bangka menegaskan bahwa perusahaan yang nekat mempekerjakan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi tegas.

Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Insyira Subagia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

“Bagi perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 4 tahun atau denda Rp100 hingga Rp400 juta,” tegasnya, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, data BPS 2024 mencatat masih ada 1,14 juta anak atau 2,17 persen anak Indonesia yang bekerja.

Di Bangka sendiri, dari 335.290 jiwa penduduk, terdapat 82.210 anak berusia di bawah 15 tahun, dengan rincian usia 0-4 tahun sebanyak 20.110, usia 5-9 tahun sebanyak 29.210, dan remaja awal 10-14 tahun sebanyak 32.990 jiwa.

Menurutnya, faktor utama yang mendorong munculnya pekerja anak adalah kemiskinan keluarga, keterbatasan akses pendidikan, serta tekanan ekonomi.

“Kalau anak-anak sudah masuk ke dunia kerja, akan berdampak pada terganggunya perkembangan fisik dan mental, terlibat pekerjaan yang berbahaya tanpa adanya jaminan kesehatan, pendidikan terhambat, bahkan rawan eksploitasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut anak tetap diperbolehkan membantu usaha keluarga dengan syarat tertentu, seperti pekerjaan ringan maksimal tiga jam per hari, tidak mengganggu sekolah, dengan izin orang tua, dan tetap memenuhi standar keselamatan kerja.

“Kalau pekerjaan ekstrem, apalagi mengancam keselamatan, itu jelas dilarang. Tugas anak adalah belajar dan bermain,” tegasnya.

Disnaker Bangka berkomitmen memperketat pengawasan bersama pihak terkait agar praktik pekerja anak dapat dicegah.

“Solusinya untuk mencegah adanya praktik tersebut adalah edukasi dari orang tua tentang bahaya mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan program -progam pencegahan,” tukasnya. (mah/ppl07)

Leave a Reply