Sidang MK, Naziarto–Usnen Persoalkan Ijazah Palsu Rato-Ramadian dan Minta PSU Lagi

Avatar photo
Pemohon, Andi Kusuma saat sidang di MK, Kamis (18/9/2025) (istimewa)

JAKARTA, LASPELA– Sidang perdana perkara dengan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 2 Naziarto-Usnen menjadi Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/202   digelar pada Kamis (18/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang tersebut, Naziarto–Usnen melalui kuasa hukumnya Lukman, mempersoalkan keabsahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto–Ramadian (Pihak Terkait).

Lukman mengungkapkan adanya selisih suara antara pihak Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 21.982 suara. Menurutnya, perbedaan itu dipicu dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka selaku Termohon. Termohon disebut keliru dalam proses verifikasi dokumen ijazah milik Rato Rusdiyanto, calon bupati dari paslon nomor urut 5. Adapun paslon Naziarto–Usnen memperoleh 9.599 suara.

Baca Juga  Sidang di MK, Aksan Visyawan dan Rustam Jasli Minta Diskualifikasi Pasangan Fery-Syahbudin dan Rato-Ramadian

“Ini terkait ijazah palsu. Seharusnya paslon nomor urut 5 tidak memenuhi syarat dan batal demi hukum,” tegas Lukman dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut yang dikutip dari berita mkri.id

Pemohon juga menuding adanya dugaan konspirasi antara Termohon dan paslon nomor urut 5 untuk memecah suara.

“Ada dugaan kuat konspirasi dengan KPU,” ujarnya.

Dalam permohonannya, Pemohon tersebut meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 yang ditetapkan pada 2 September 2025.

Selain itu, Pemohon juga memohon agar MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto dan Ramadian, dari kepesertaan dalam Pilbup Bangka Tahun 2025 karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Baca Juga  Sidang di MK, Andi Kusuma-Budiyono Tuding Ada Politik Uang Secara Masih di Pilkada Kabupaten Bangka

Lebih lanjut, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Bangka 2025 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan sebagaimana yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 Agustus 2025.

Dalam pemungutan suara ulang tersebut, Pemohon menghendaki agar hanya diikuti oleh pasangan Naziarto–Usnen, Aksan Visyawan–Rustam Jasli, Andi Kusuma–Budiyono, serta pasangan calon baru yang diusung atau diajukan partai politik tanpa menyertakan Rato Rusdiyanto–Ramadian.(*/berita mkri.id/rel)

Leave a Reply