JAKARTA, LASPELA– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Andi Kusuma dan Budiyono, Pasangan Nomor Urut 4 ini tercatat sebagai Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati) Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang pendahuluan perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK pada Kamis (18/9/2025).
Dalam persidangan, Andi Kusuma yang hadir tanpa kuasa hukum menuding terjadi praktik politik uang secara masif dalam Pilbup Bangka. Ia juga menyoroti dugaan cacat administrasi yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ferry Insani-Syahbudin (Pihak Terkait 1) serta Pasangan Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto-Ramadian (Pihak Terkait 2).
Menurut Pemohon, dokumen ijazah milik Calon Bupati Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto bermasalah sejak proses pencalonan. Ijazah milik Rato disebut tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) maupun Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Selain itu, terdapat perbedaan tanda tangan pada dokumen PKBM antara tahun 2020 dan 2026.
“Sejak pencalonan cacat administrasi. Ijazah paslon nomor 5 baru dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh dinas terkait, tetapi nama pemilik tidak ditemukan. Legalisirnya juga tercatat tahun 2026, padahal saat ini masih 2025,” ujar Andi dalam sidang.
Pasangan Andi–Budiyono juga menilai Bawaslu Kabupaten Bangka tidak melakukan pengkajian menyeluruh atas laporan dugaan pelanggaran. Ia menyebut politik uang dilakukan oleh Pihak Terkait 1, namun hanya sebagian laporan yang diakomodasi.
Selain itu, Pemohon menuding KPU Kabupaten Bangka selaku Termohon tidak konsisten dalam penetapan syarat calon. Termohon sempat menyatakan salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat (TMS), lalu berubah menjadi memenuhi syarat (MS) berdasarkan dua surat keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Surat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya merujuk pada keterangan PKBM Bina Baru yang dianggap tidak konsisten.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Bangka tentang penetapan hasil Pilkada Bangka 2025. Mereka juga memohon agar Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ferry Insani-Syahbudin dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto-Ramadian didiskualifikasi dari kepesertaan Pilbup Bangka Tahun 2025 serta menetapkan Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025. (*/berita mkri.id/rel)
Leave a Reply