Sepanjang 2024-2025, DPRD Bangka Sahkan 10 Raperda Sebagian Masih Proses Pembahasan

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Plt Sektretaris DPRD Bangka, Junaidi saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (18/9/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka bersama Pemkab Bangka telah menyelesaikan sejumlah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2024 dan 2025.

Plt Sektretaris DPRD Bangka, Junaidi mengatakan, pada 2024 lalu ada 10 Raperda yang diajukan, termasuk Raperda inisiatif.

Namun belum semua Raperda tersebut disahkan.

“Yang sudah disahkan ada 6 Raperda, tapi 3 Raperda disahkan tahun 2025. Sedangkan yang tidak disampaikan ada tiga Raperda,” kata Junaidi, Kamis (18/9/2025).

Selain itu, kata dia, dari 10 Raperda tersebut dua diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD Bangka, yakni Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, serta Raperda tentang penyelesaiannya sengketa tanah garapan.

“Kedua Raperda inisiatif DPRD Bangka telah disahkan pada tahun 2025 ini,” ujarnya.

Sementara pada tahun 2025, DPRD Bangka telah mengesahkan empat Raperda dari 14 Raperda yang ada.

Keempat Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan Raperda lainnya masih dalam tahap on proses pembahasan diantaranya, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Inisiatif DPRD Bangka).

Sementara itu, ada enam Raperda yang sampai saat ini belum disampaikan, diantaranya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Raperda tentang RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2025-2029, Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka ke Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri Berupa Barang.

“Jadi untuk tahun 2025 ini total ada 14 Raperda, satu diantaranya merupakan Raperda kumulatif terbuka,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply