MENTOK, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah mengesahkan sebanyak delapan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2024 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Barat, Dedi Egypti menyampaikan delapan Perda tersebut sebelum disahkan telah dilakukan pembahasan.
Berikut Perda yang disahkan tahun 2024 diantaranya:
1. Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
4. Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.
5. Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
6. Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
7. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
8. Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, untuk tahun 2025 sudah terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke badan legislasi (baleg) DPRD Babar, dan belum ada Raperda inisiatif karena sudah sejalan.
“(Tahun 2025 ada) 11 raperda dari propemperda ditambah 3 raperda kumulatif terbuka terbuka. Belum ada raperda inisiatif DPRD, karena raperda yg disampaikan sudah mewakili dari kebutuhan peraturan saat ini,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Dedi menyampaikan, untuk penegakan perda sudah dilaksanakan secara baik, namun untuk perda yang berkaitan dengan masalah tambang dan kehutanan memang masih terkendala.
‘Karena memerlukan koordinasi dan sinergi beberapa lini, baik pemprov dan pemerintah pusat, dikarenakan kewenangannya itu memang sudah ditarik dari kabupaten sesuai dengan UU 23 tahun 2014,” ucapnya.
“Kita hanya melakukan sosialisasi namun untuk penindakannya belum berjalan dengan baik,” sambung Ketua Bapemperda DPRD Babar, Dedi Egypti. (oka)
Leave a Reply