Tiga Paslon Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Memohon MK Perintahkan PSU Lagi

Avatar photo
Headline Cetak Koran Laskar Pelangi Edisi 338

SUNGAILIAT, LASPELA–Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ferry Insani dan Syahbudin, resmi ditetapkan sebagai pemenang pilkada ulang Kabupaten Bangka dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (2/9/2025) malam. Ferry-Syahbudin yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra berhasil mengumpulkan suara terbanyak, yakni 48.806 suara. Selanjutnya, di posisi kedua ditempati Paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian yang mengemas 31.581 suara, disusul pasangan Andi Kusuma-Budiyono dengan 20.016 suara. Kemudian, pasangan Aksan Visyawan-Rustam Jasli yang mengantongi 16.437 suara dan Naziarto-Usnen dengan 9.599 suara. Setelah rapat pleno, Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka langsung resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 tertanggal Kamis (4/9/2025).
Ketiga Paslon tersebut yakni pasangan Naziarto -Usnen, Aksan-Rustam dan Andi Kusuma – Budiyono. Pemohon pertama, Kamis, 04 September 2025 sekitar 13:40:31 WIB dengan nomor register 332/PAN.MK/e-ARPK/09/2025 atas nama Andi Kusuma, Pemohon kedua dengan nomor register 24/PAN.MK/e-AP3/09/2025 atas nama Usnen, Kuasa Pemohon Irva Risti Widiatari, dan pemohon ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2024, atas nama Aksan Visyawan pada Kamis, 04 September 2025 pukul 16:43:47 WIB dengan Registrasi Nomor 334/PAN.MK/e-ARPK/09/2025 dengan Kuasa Pemohon,Terence Cameron.

Berdasarkan materi perbaikan permhonan yang termuat di laman https://www.mkri.id/puu/pilkada-serentak/2024/daftar-permohonan jenis BUPATI tertulis alasan permohonan dengan pemohon pasangan Aksan Visyaman-Rustam Jasli yakni Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran dan Meloloskan Verifikasi Galon Bupati Rato Rusdiyanto yang Diragukan Keabsahan ljazah Paket Cnya, Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran Pasangan Galon H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P. yang Dokumen Persyaratan • Calonnya Tidak Lengkap, Termohon juga telah tidak cermat dalam Menerima Pendaftaran Pasangan Galon H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P. pada tanggal 27 Juni 2025 yang Belum Memiliki Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit;

Sedangan Pokok Permohonan pemohon Usnen yakni Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran dan Meloloskan Verifikasi Galon Bupati Rato Rusdiyanto yang Diragukan Keabsahan ljazah Paket Cnya. Bahwa menurut PEMOHON adanya perbedaaan suara yang diperoleh oleh PEMOHON dan PIHAK TERKAIT sejumlah dikarenakan TERM OH ON melakukan pelanggaran/kecurangan administrasi dengan meloloskan PIHAK TERKAIT sebab telah secara keliru dan salah dalam melakukan proses verifikasi dokumen atas ijazah dengan nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto.

Alasan Permohonan Andi Kusuma yakni Pertama, Termohon melakukan pelanggaran administrasi dengan meloloskan pihak terkait yang telah melakukan pelanggaran administrasi berupa pemalsuan tanda tangan ketua dewan pimpinan cabang partai gerindra kabupaten bangka di formulir model.bb.pernyataan.calon.kwk

Baca Juga  Gugatan ke MK  Berdampak Jalannya Pemerintahan Tidak Maksimal

Kedua, Pihak terkait i memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka tahun 2025 dengan cara melawan hukum yaitu melakukan politik uang (money politiq secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan anggota dpr ri dapil Bangka Belitung bernama Rudianto Tjen dalam pusaran politik uang (money politiq dan penyalahgunaan wewenang)

Ketiga, Termohon melakukan pelanggaran administrasi dengan meloloskan pihak terkait ii dan pihak terkait ii juga melakukan politik uang (money politiq

Keempat, Pihak terkait melakukan politik uang (money politiq dalam pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati k abupaten Bangka tahun 2025

Calon Bupati, Andi Kusuma menjelaskan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan baru saja melakukan perbaikan atas gugatan tersebut.
“Harapan saya, tolong tegakkan hukum secara objektif, jangan main-main. Kalau memang perkara tersebut tidak ditemukan ya hentikan, kalau ditemukan tolong dilanjutkan,” tegasnya.
Bahkan Andi menyebut telah melengkapi alat bukti dan sejumlah saksi untuk memperkuat laporannya.
Menurutnya, pasangan nomor urut 1 diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada formulir BB-KWK, yakni surat pernyataan yang menjadi syarat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU.
Sementara itu, pasangan nomor urut 5 dituding menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.

Sedangkan pasangan Aksan Visyawan dalam berkas perbaikan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025, bertanggal 2 September 2025; Menyatakan diskualifikasi Pasangan Galon Nomor Urut 1 (H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025; Menyatakan diskualifikasi Galon Bupati dari Pasangan Galon Nomor Urut 5 (Rato Rusdiyanto) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025;

Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Galon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025; bertanggal 22 Juli 2025; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Galon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, bertanggal 6 Agustus 2025; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 121 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Galon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, bertanggal 23 Juli 2025; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 299 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 121 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Galon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, bertanggal 6 Agustus 2025 dan Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025 yang diikuti oleh Pasangan Galon Dr. Ors. H. Naziarto, S.H., M.H. dan Ors. H. Usnen, Pasangan Galon H. Aksan Visyawan, S.ST., M.H. dan Rustam Jasli, Pasangan Galon Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., GTL. dan Budiyono, S.H., Pasangan Galon Baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Galon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P., dan Pasangan Galon Baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Galon Nomor Urut 5 tanpa mengikutsertakan Rato Rusdiyanto. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bona).

Baca Juga  Bupati Bangka Terpilih, Fery Insani Siap Hadapi Gugatan di MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto membenarkan adanya pengajuan tersebut.
Namun, pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dicatat melalui sistem e-BRPK di laman MK.
“Ya sejauh ini (ada gugatan). Tapi kita masih menunggu BRPK dari MK. Setelah itu baru bisa diketahui substansi apa yang digugat,” katanya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/9/2025).
Senada, anggota KPU Bangka Divisi Hukum, Eko Iswantoro menjelaskan, berdasarkan pengecekan di laman resmi MK RI, tiga permohonan gugatan sudah masuk dan permohonannya pun telah diterima pihak KPU Bangka.
“Hanya saja, masih menunggu e-BRPK-nya. Karena kita akan menentukan langkah apa selanjutnya, memang konstruksi hukumnya terhadap gugatan di MK ini kita (KPU) dijadikan sebagai termohon,” jelasnya.
Menurut Eko, KPU Bangka saat ini tengah mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi dalil dari tiga pemohon gugatan.
“Dalam menyikapi hal ini termasuk juga mempersiapkan kuasa hukum yang bisa dijadikan kuasa kita di MK,” tukasnya. (mah/rel)

 

 

Leave a Reply