Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Narkotika Jadi Kasus Terbanyak

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Junaidi
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi, Selasa (16/9/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, dengan dominasi perkara narkotika sebanyak 36 kasus, sementara 11 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum.

Pemusnahan dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pangkalpinang.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara selama periode Juli hingga September 2025.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini antara lain narkotika jenis sabu seberat 289,76 gram, ekstasi sebanyak 125 butir, ganja seberat 10.381 gram, serta barang pendukung lainnya seperti 19 timbangan digital dan satu unit handphone,” jelas Fery.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, guna memastikan barang-barang sitaan tersebut tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan.

Fery menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum, serta langkah preventif untuk mencegah peredaran kembali barang-barang berbahaya di masyarakat, khususnya narkotika.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan nilai guna dari barang bukti yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada celah penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. (dnd)

Leave a Reply