SUNGAILIAT, LASPELA–Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka langsung resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 tertanggal Kamis (4/9/2025).
Ketiga Paslon tersebut yakni pasangan Naziarto -Usnen, Aksan-Rustam dan Andi Kusuma – Budiyono. Pemohon pertama, Kamis, 04 September 2025 sekitar 13:40:31 WIB dengan nomor register 332/PAN.MK/e-ARPK/09/2025 atas nama Andi Kusuma, Pemohon kedua dengan nomor register 24/PAN.MK/e-AP3/09/2025 atas nama Usnen, Kuasa Pemohon Irva Risti Widiatari, dan pemohon ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2024, atas nama Aksan Visyawan pada Kamis, 04 September 2025 pukul 16:43:47 WIB dengan Registrasi Nomor 334/PAN.MK/e-ARPK/09/2025 dengan Kuasa Pemohon,Terence Cameron.
Berdasarkan materi perbaikan permhonan yang termuat di laman https://www.mkri.id/puu/pilkada-serentak/2024/daftar-permohonan jenis BUPATI tertulis alasan permohonan dengan pemohon pasangan Aksan Visyaman-Rustam Jasli yakni Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran dan Meloloskan Verifikasi Galon Bupati Rato Rusdiyanto yang Diragukan Keabsahan ljazah Paket Cnya, Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran Pasangan Galon H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P. yang Dokumen Persyaratan • Calonnya Tidak Lengkap, Termohon juga telah tidak cermat dalam Menerima Pendaftaran Pasangan Galon H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P. pada tanggal 27 Juni 2025 yang Belum Memiliki Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit;
Sedangan Pokok Permohonan pemohon Usnen yakni Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran dan Meloloskan Verifikasi Galon Bupati Rato Rusdiyanto yang Diragukan Keabsahan ljazah Paket Cnya. Bahwa menurut PEMOHON adanya perbedaaan suara yang diperoleh oleh PEMOHON dan PIHAK TERKAIT sejumlah dikarenakan TERM OH ON melakukan pelanggaran/kecurangan administrasi dengan meloloskan PIHAK TERKAIT sebab telah secara keliru dan salah dalam melakukan proses verifikasi dokumen atas ijazah dengan nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto.
Alasan Permohonan Andi Kusuma yakni Pertama, Termohon melakukan pelanggaran administrasi dengan meloloskan pihak terkait yang telah melakukan pelanggaran administrasi berupa pemalsuan tanda tangan ketua dewan pimpinan cabang partai gerindra kabupaten bangka di formulir model.bb.pernyataan.calon.kwk
Kedua, Pihak terkait i memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka tahun 2025 dengan cara melawan hukum yaitu melakukan politik uang (money politiq secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan anggota dpr ri dapil Bangka Belitung bernama Rudianto Tjen dalam pusaran politik uang (money politiq dan penyalahgunaan wewenang)
Ketiga, Termohon melakukan pelanggaran administrasi dengan meloloskan pihak terkait ii dan pihak terkait ii juga melakukan politik uang (money politiq
Keempat, Pihak terkait melakukan politik uang (money politiq dalam pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati k abupaten Bangka tahun 2025
Calon Bupati, Andi Kusuma menjelaskan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan baru saja melakukan perbaikan atas gugatan tersebut.
“Harapan saya, tolong tegakkan hukum secara objektif, jangan main-main. Kalau memang perkara tersebut tidak ditemukan ya hentikan, kalau ditemukan tolong dilanjutkan,” tegasnya.
Bahkan Andi menyebut telah melengkapi alat bukti dan sejumlah saksi untuk memperkuat laporannya.
Menurutnya, pasangan nomor urut 1 diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada formulir BB-KWK, yakni surat pernyataan yang menjadi syarat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU. Sementara itu, pasangan nomor urut 5 dituding menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya. (mah/rel)
1. Pasangan Aksan Visyaman-Rustam Jasli
*Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran dan Meloloskan Verifikasi Galon Bupati Rato Rusdiyanto yang Diragukan Keabsahan ljazah Paket Cnya
*Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran Pasangan Galon H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P. yang Dokumen Persyaratan Calonnya Tidak Lengkap
*Termohon juga telah tidak cermat dalam Menerima Pendaftaran Pasangan Galon H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P. pada tanggal 27 Juni 2025 yang Belum Memiliki Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit;
2. Pasangan Naziarto-Usnen
*Tentang Termohon yang Menerima Pendaftaran dan Meloloskan Verifikasi Galon Bupati Rato Rusdiyanto yang Diragukan Keabsahan ljazah Paket Cnya.
*Bahwa menurut PEMOHON adanya perbedaaan suara yang diperoleh oleh PEMOHON dan PIHAK TERKAIT sejumlah dikarenakan TERM OH ON melakukan pelanggaran/kecurangan administrasi dengan meloloskan PIHAK TERKAIT sebab telah secara keliru dan salah dalam melakukan proses verifikasi dokumen atas ijazah dengan nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto.
3. Pasangan Andi Kusuma-Budiyono
*Termohon melakukan pelanggaran administrasi dengan meloloskan pihak terkait yang telah melakukan pelanggaran administrasi berupa pemalsuan tanda tangan ketua dewan pimpinan cabang partai gerindra kabupaten bangka di formulir model.bb.pernyataan.calon.kwk
*Pihak terkait i memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka tahun 2025 dengan cara melawan hukum yaitu melakukan politik uang (money politiq secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan anggota dpr ri dapil Bangka Belitung bernama Rudianto Tjen dalam pusaran politik uang (money politiq dan penyalahgunaan wewenang)
*Termohon melakukan pelanggaran administrasi dengan meloloskan pihak terkait ii dan pihak terkait ii juga melakukan politik uang (money politiq)
*Pihak terkait melakukan politik uang (money politiq dalam pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati k abupaten Bangka tahun 2025
Sumber : Materi perbaikan permhonan yang termuat di laman https://www.mkri.id/puu/pilkada-serentak/2024/daftar-permohonan jenis BUPATI
Leave a Reply