Pemkot Pangkalpinang Usulkan Dua Raperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD 

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025).

Rapat paripurna ini menjadi momentum awal dalam pembahasan dua raperda strategis yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah.

Dua Raperda Strategis Pemkot Pangkalpinang, Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang terdiri atas:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; dan

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.

Kedua Raperda ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem tata kelola dan riset yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dalam penjelasannya, Unu menekankan bahwa inovasi daerah merupakan kebutuhan strategis yang mendesak untuk menjawab tantangan zaman.

Inovasi dianggap penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah.

Dasar hukum penyusunan Raperda ini mengacu pada Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan inovasi guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya.

Tiga bentuk inovasi daerah yang disebutkan antara lain:

1. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah,

2. Inovasi Pelayanan Publik, dan

3. Inovasi Daerah Lainnya dalam urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Regulasi ini akan memberikan keleluasaan kepada setiap instansi untuk melakukan berbagai bentuk pembaharuan yang mendukung tercapainya good governance,” tegas Unu.

Pemerintah pusat sendiri telah menyusun Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi, yang visinya adalah “Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur melalui penguasaan pengetahuan dan inovasi.”

Misi utamanya yaitu membangun dan mengembangkan ekosistem pengetahuan untuk menjawab tantangan pembangunan nasional melalui penguatan regulasi, tata kelola kelembagaan, dan optimalisasi pendanaan.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang dituntut untuk membangun ekosistem inovasi di daerah, termasuk dari Komitmen dalam bentuk regulasi daerah, Membangun interaksi antar pelaku inovasi,
Memperkuat kapasitas lembaga litbang, Membangun pilot project, dan Membangun rencana jangka menengah hingga panjang.

Prinsip dan Proses Inovasi Daerah

Unu Ibnudin juga menyampaikan bahwa prinsip penyelenggaraan inovasi daerah harus mengacu pada, Keberlanjutan, Sistematis dan integratif, Sinergi, Efisiensi dan efektivitas. Lalu Kualitas pelayanan dan produk, Keterbukaan, serta Kepatutan dan akuntabilitas.

Pj. Wali Kota juga menegaskan bahwa pelaksanaan inovasi akan dibina dan diawasi oleh Bapperida Kota Pangkalpinang. Pembinaan meliputi pelatihan, seminar, pengembangan, fasilitasi, dan asistensi. Wali Kota juga dapat memberikan penghargaan kepada inisiator inovasi yang berhasil.

Selain inovasi, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mengusulkan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Tahun 2025–2029.

Unu Ibnudin menjelaskan bahwa dasar hukum pengajuan Raperda ini adalah Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

“Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah elemen penting dalam membangun peradaban dan penentu daya saing bangsa di tingkat regional maupun global,” kata Unu.

Sementara itu, RIPJPID bertujuan untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang yang maju dan berkelanjutan, memperkuat peran ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi, dan mendorong daya saing daerah secara berkelanjutan.

Penyusunan RIPJPID dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang, melalui koordinasi dan sinergi dengan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Dokumen ini juga akan disesuaikan dengan RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Pj. Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan harapan agar kedua Raperda yang telah disampaikan ini dapat segera dibahas bersama oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

“Besar harapan kami, kiranya kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutup Unu Ibnudin. (dnd)

 

Leave a Reply