Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Andi Kusuma Laporkan Paslon Nomor 1 dan 5 ke Bawaslu Bangka

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Andi Kusuma, di Sekretariat Bawaslu Bangka, Jum'at (12/9/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Calon Bupati Bangka, Andi Kusuma resmi melaporkan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 5 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka.

Laporan itu disampaikan bersama wakilnya, Budiyono, serta diantar oleh puluhan pendukung.

Andi menegaskan, meski dirinya menghargai seluruh proses Pilkada Ulang Bangka, ada dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Kalah atau menang itu biasa, tapi dalam hal ini ada peristiwa hukum yang dilanggar oleh pasangan nomor urut 1 dan 5,” katanya, Jum’at (12/9/2025).

Baca Juga  Bawaslu Bangka Pastikan Tindaklanjuti Laporan Andi Kusuma–Budiyono, Ada Tiga Laporan Baru

Menurutnya, pasangan nomor urut 1 diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada formulir BB-KWK, yakni surat pernyataan yang menjadi syarat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU.

Sementara itu, pasangan nomor urut 5 dituding menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.

“Dari ijazah tersebut ada dua tulisan yang seharusnya ada satu orang yang menulis, kami ragukan atas keabsahan ijazah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu Bangka Terima Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ulang

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan baru saja melakukan perbaikan atas gugatan tersebut.

“Harapan saya, tolong tegakkan hukum secara objektif, jangan main-main. Kalau memang perkara tersebut tidak ditemukan ya hentikan, kalau ditemukan tolong dilanjutkan,” tegasnya.

Andi menyebut, pihaknya telah menyiapkan dua alat bukti dan sejumlah saksi untuk memperkuat laporannya. (mah)

Leave a Reply