TEMPILANG, LASPELA — Seorang pria berinisial AK (39) warga Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diringkus petugas, pada Rabu (10/9/2025).
Dia ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya yang sudah berusia 65 tahun, Selasa (2/9/2025) lalu.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menyampaikan, akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka lebam.
“Dari keterangan korban, saat terjadi cekcok masalah penjualan rumah, pelaku memukul korban di bagian punggung dan lengan hingga menimbulkan luka lebam,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan tersangka dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply