Aset Pemda Terbengkalai, Pemkab Bangka Akan Panggil Perusahaan Pengelola Ruko dan Pemancingan di Eks Tambang 36

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Bangka, Muhtar saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (10/9/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan memanggil pihak perusahaan yang mengelola ruko dan pemancingan di lahan eks tambang 36, yang merupakan aset Pemda setempat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka, Muhtar, mengatakan bahwa kerja sama tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam perjanjian resmi antara perusahaan dan Pemkab Bangka.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, kondisi fisik di lapangan dinilai sudah banyak mengalami penurunan atau terbengkalai.

“Seperti kolong (area pemancingan) itu kondisinya sudah banyak pendangkalan, banyak lumpur. Ruko-ruko sebagian ada yang masih berjalan, tapi ada juga yang sudah tidak berfungsi,” kata Muhtar usai rapat, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, langkah awal yang diambil Pemkab adalah melakukan koordinasi dengan pihak ketiga selaku mitra kerja sama.

Pemkab akan menyampaikan kondisi nyata di lapangan untuk kemudian diminta tanggapan perusahaan terkait keberlanjutan kerja sama tersebut.

“Nanti kita lihat tindak lanjut mereka seperti apa, apakah mau lanjut atau tidak. Kalau memang tidak dimanfaatkan lagi, maka akan ada pemutusan kerja sama. Tapi tentu kita tidak bisa memutus sepihak, harus menunggu jawaban dari mereka,” tukasnya.

Muhtar menegaskan, perjanjian kerja sama tersebut baru akan berakhir pada tahun 2031 mendatang atau sekitar enam tahun lagi. (mah)

Leave a Reply