Opini  

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:  Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak

Oleh : Dr. Darus Altin, Dosen Program Studi Magister Manajemen FEB UBB

Avatar photo

BEBERAPA hasil riset banyak menunjukkan bahwa imbas dari pemutihan pajak kendaraan bermotor berdampak signifikan terhadap kepatuhan dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Sejak dicanangkannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari bulan 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 realisasi berhasil menyumbang pendapatan sekitar Rp 20 milyar rupiah.

Dari sini, kita melihat bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga membuka kembali program pemutihan kendaraan bermotor Jilid 2 yang dilaksanakan sejak 1 September 2025 hingga 30 November 2025.
Tentunya program pemutihan diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah. Program ini hendaknya mendapatkan respon baik dari masyarakat, apalagi dilaksanakan menyambut Momentum Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ke-25.
Kebijakan pemutihan merupakan salah satu kebijakan yang membantu para pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan yang terlambat atau tertunda. Namun demikian, beberapa program pemutihan yang patut diapresiasi apalagi didukung dengan cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 tahun terakhir.
Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang dapat dirasakan masyarakat saat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menurun.
Kemudahan pembayaran terhadap wajib pajak dalam program pemutihan tetap dilakukan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang prima dan terbaik untuk masyarakat. Kemudahan pelayanan pembayaran pajak akan memberikan efek bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Selain alasan menutup defisit anggaran pemerintah provinsi Bangka Belitung, tentunya program pemutihan kendaraan bermotor diharapkan memberikan sumbangsih untuk pembangunan bagi masyarakat. Pajak kendaraan yang melalui masyarakat melalui program pemutihan ini, diharapkan dapat berdampak bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Reward-reward yang bersifat hadiah mungkin dapat dilakukan Pemerintah Provinsi dalam program pemutihan kendaraan bermotor atau pemberian penghargaan bagi Wajib Pajak yang patuh dalam membayar pajak kendaraannya.
Kita berharap program pemutihan ini hanyak dilakukan satu tahun sekali saja. Dalam arti kata ke depannya para wajib pajak telah patuh dalam membayar pajak kendaraannya.
Program-program ajakan dari Pemerintah agar masyarakat memiliki kesadaran penting dalam membayar pajak perlu dilakukan. Melalui kegiatan-kegiatan olahraga, seperti jalan sehat dengan undian berhadiah salah satunya dapat dilakukan sekaligus diadakan kemudahan membayar pajak kendaraan pada kegiatan tersebut.
Hal ini merupakan salah satu opsi juga bagi pemerintah dalam menyampaikan sosialisasi atas peran dan manfaat pajak yang dibayarkan pemerintah.
Era pemerintahan sekarang adalah eranya transparansi bagi masyarakat. Bentuk transparansi salah satuny dapat dilakukan Pemerintah melalui program sosialiasi untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak bagi generasi muda, baik pelajar maupun mahasiswa. Program tersebut sebenarnya merupakan program yang bermanfaat bagi jangka pendek maupun jangka panjang.
Program ini juga merupakan wujud keterbukaan informasi atas data penerimaan pajak yang telah dibayarkan masyarakat dan sebagai sarana sosialisasi program-program pembangunan yang telah dilakukan dari uang pajak yang diterima pemerintah. Pendekatan sosialisasi bagi pemuda, pelajar dan mahasiswa diharapkan dapat diteruskan informasi kepada orang tua dalam keluarganya. Jika dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan menekan pentingnya pajak bagi pembangunan, dapat dipastikan kesadaran masyarakat akan lebih meningkat untuk membayar pajak bagi daerah atau Negara.
Sebagai warga Negara taat pajak, tentunya mengikuti Amanat dari Undang-Undang bahwa salah satu yang berkontribusi untuk pembangunan daerah maupun Negara bersumber dari uang pajak yang dibayarkan masyarakat. (*)

Leave a Reply