PANGKALPINANG, LASPELA–Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.1.4/e.1/BAK tanggal 03 September 2025 tentang Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas di daerah serta dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing demi terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani memerintahkan Bupati dan Wali Kota untuk mengaktifkan kembali kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) secara terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani dalam suratnya kepada Bupati dan Wali Kota dengan nomor 000.1.10/0522.a/VIII bersifat segera tentang Pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) di Wilayah mendesak kepada seluruh Bupati/Wali Kata agar meningkatkan peran serta anggota Satuan Pelindungan Masyarakat di Desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah masing-masing.
“Meningkatkan kewaspadaan dini di Desa/Kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda dan melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) sebagai satu Data Nasional PelaporanPenyelenggaraan Linmas di Daerah serta melaporkan secara periodik kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Gubernur Babel, Hidayat Arsani. (chu)
Leave a Reply