PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Elvi Diana mendukung program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua yang diadakan oleh Pemprov Babel mulai dari 1 September hingga 30 November 2025.
Ia mengatakan, pihaknya konsen dengan program pemutihan pajak yang diberikan oleh Pemprov Babel. Untuk itu pihaknya menyambut baik program itu apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Menyambut baik lah, apalagi kondisi ekonomi tidak baik-baik saja, karena apapun pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat, baik itu pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor,” kata Elvi kepada media ini, Senin (8/9/2025).
Kaitan dengan pemutihan ini, Elvi berharap tidak menjadi kebiasaan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk menjadi malas membayar pajak.
“Karena pada dasar pajak tidak berat setahun sekali dan nilainya tidak terlalu tinggi, bisa membeli kendaraan bermotor ya tentunya harus memikirkan bahwa ada pajak,” ujarnya.
Ia mengajak bersama-sama masyarakat Bangka Belitung untuk taat pajak, sekecil apapun pajak itu kewajiban yang harus dipenuhi.
“Karena sebagai masyarakat menuntut haknya kepada pemerintah kepada pemprov, jadi kehidupan yang balance, keseimbangan. Saya berharap masyarakat taat dan patuh pajak. Karena pajak retribusi, pajak kendaraan itu membangun Bangsa sendiri,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply