PARITTIGA, LASPELA — Anggota Polsek Jebus meringkus seorang pria berinisial DK (39) warg Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (5/9/2025) dinihari.
Pria tersebut ditangkap karena melakukan pengancaman menggunakan sebilah samurai terhadap HR (43) pada, Kamis (4/9/2025).
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menyampaikan tersangka melakukan pengancaman tersebut karena tidak terima ditagih hutang.
“Perilaku pelaku sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi dan melukai orang lain adalah tindakan kriminal serius,” ucapnya, Sabtu (6/9/2025).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sebilah samurai dan akibat perbuatannya, DK terancam 3 tahun penjara. (oka)
Leave a Reply