Lakukan Pengancaman Gunakan Samurai, Pria di Parittiga Diringkus Polisi

Avatar photo
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus.

 

PARITTIGA, LASPELA  — Anggota Polsek Jebus meringkus seorang pria berinisial DK (39) warg Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (5/9/2025) dinihari.

Pria tersebut ditangkap karena melakukan pengancaman menggunakan sebilah samurai terhadap HR (43) pada, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Perkuat Peran sebagai Motor Pembangunan Daerah

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menyampaikan tersangka melakukan pengancaman tersebut karena tidak terima ditagih hutang.

“Perilaku pelaku sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi dan melukai orang lain adalah tindakan kriminal serius,” ucapnya, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga  Tim ERG PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sebilah samurai dan akibat perbuatannya, DK terancam 3 tahun penjara. (oka)

 

Leave a Reply