Mulai Hari ini Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan

* Hidayat Arsani: Dorong PBBKB Kembali Normal

Avatar photo
Gubernur Babel Hidayat Arsani

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, mulai dari tanggal 1 September hingga 30 November 2025.

Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Bangka Belitung.

Hal ini diungkapkan Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, yang ditemui usai menghadiri Pawai Karnaval tingkat Provinsi Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).

“Betul, mulai hari ini kita menggelar pemutihan,” terang Hidayat.

Baca Juga  Wagub Babel Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas

Lebih lanjut, Hidayat mengemukakan bahwa pihaknya akan mendorong Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan kepada masyarakat. Cukup dengan membayar PKB 1 tahun saja.

Baca Juga  Komunitas Driver Ojol Pangkalpinang Tegaskan Tidak Ikut Aksi Demo, Komitmen Jaga Babel Damai

Hidayat mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraanya.

“Kebijakan demikian diambil agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda,” tutupnya. (chu)

Leave a Reply