MENTOK, LASPELA — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran diwilayah hukumnya, kali ini 2 pemuda berhasil petugas, pada Sabtu (30/8/2025) dinihari.
Dua orang pemuda yang diringkus berinisial DAS dan AF, keduanya warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket sabu-sabu dengan berat 24,26 gram, Handphone, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor Yamaha Free Go hitam dengan Nopol BN 5476 TH.
“Total sabu puluhan gram itu tersimpan dalam 1 paket besar dan 91 paket kecil ya,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, Minggu (31/8/2025).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 dan maksimal 20 tahun. (oka)
Leave a Reply