PANGKALPINANG, LASPELA – Kuasa hukum PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) secara resmi melaporkan sejumlah warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Kepulauan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (31/8/2025).
Laporan itu berdasarkan LP Nomor, LP/B/134/VIII/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung 31 Agustus 2025 Pukul 14.30 WIB.
Kuasa Hukum PT SNS, Tito Napitupulu mengatakan kedatangan ia ke Polda Bangka Belitung guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP daan atau pasal 406 KUHP yang teradi di Desa Tanjung Labu Pada pada Sabtu, 30 Agustus 2025 Sekira pukui 08.40 Wib.
“Kita melaporkan beberapa warga yang diduga memprovokasi warga untuk melakukan tindakan anarkis di laur ketentuan hukum yakni Relot, Dodi dan kawan-kawan,” kata Tito, Minggu (31/8/2025) petang.
Ia menyebutkan, kejadian bemmula pada Sabtu 30 agustus 2025 sekira pukul 07,30 wib di Desa Tanjung Labu bahwa ada masyarakat Desa Tanjung Labu yakni Relot dan Dodi menyiarkan di mushola Kemasduri Desa Tanjung Labu untuk mengajak masyarakat Desa Tanjung Labu ikut aksi unjuk rasa ke PT SNS kurang lebih 200 massa desa tanjung Labu yang hadir dalam aksi unjuk rasa ke PT SNS.
“Kejadian unjuk rasa masyarakat Desa Tanjung Labu begitu ricuh dan anarkis sehingga pihak pengamanan PT SNS tidak bisa meredam aksi unjuk rasa tersebut yang pada saat kejadian tersebut masyarakat Desa Tanjung Labu yang ikut unjuk rasa di PT. SNS melakukan pembakaran,” ungkap Tito.
Akibat dari aksi massa itu, Kantor PT SNS, Gudang solar, 16 Mes karyawan PT SNS , Pos Security di kem Putih, 20 Mes karyawan PT SNS di kem putih, 3 unit mobil truk, bibit sawit, 2 unit sepeda motor dan 5 unit excavator jenis hitachi ludes terbakar.
“Atas kejadian tersebut PT SNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15 miliar,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply