Polisi Tangkap Tersangka Persetubuhan Remaja SMP di Bangka Barat

Avatar photo
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan polisi.

PARITTIGA, LASPELA  — Seorang remaja berusia 12 tahun dan masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban kebengisan seorang pemuda berinisial RS (23) yang telah menyetubuhi anak di bawah umur tersebut.

RS berhasil diringkus petugas saat berada di kediamannya, pada Selasa (26/8/2025) lalu, setelah Polsek Jebus menerima laporan dari orang tua korban.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan persetubuhan telah dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga  Promosikan Destinasi Wisata Bangka Tengah dan Rayakan HUT ke-80 RI, PT Timah Bersama Komunitas Peduli Kampung Gelar Festival Pantai Menuang 

“Jadi untuk uraian singkat kejadiannya, itu diketahui pada tanggal 25 Agustus saat itu, ibu korban, WN mendapat informasi dari kakak laki-laki korban bahwa sang adik telah disetubuhi,” katanya, Sabtu (30/8/2025).

Perkara tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat dan tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak.

Baca Juga  Dorong Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak, DP3AP2 Bangka Barat Rangkul Pemuka Agama hingga Acara Santai

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun,” ucapnya. (oka)

 

 

Leave a Reply