Tersangka Penusukan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Akui Sempat Berduel sebelum Tusuk Korban

Avatar photo
Tersangka saat dihadirkan pada konfrensi di Polres Bangka Barat.

PARITTIGA, LASPELA  — MA (18) tersangka pembunuhan di Desa Puput, Kecamatan Parittiga hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan terborgol saat di hadirkan pada konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Kepada awak media, tersangka mengaku baru malam itu membawa pisau saat nongkrong, dan sempat berduel dengan korban hingga akhirnya melancarkan 3 tusukan.

“Baru malam itu (bawa pisau), nggak sadar, sempat berduel, dia melawan. Nggak ada bantu, (sampai menikam) nggak tahu terbawa emosi,” ucapnya.

Baca Juga  Cerita para Pemenang TINS Half Marathon, Capai Personal Best hingga Berharap Jadi Agenda Rutin

Akibat perbuatannya yang menewaskan Anton (26) warga Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Diketahui pertikaian itu terjadi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Kamis (28/8/2025) dinihari.

Korban tewas setelah mengalami satu luka tusukan pada bagian ketiak, dan dua luka tusukan pada bagian leher.

 

Kapolres Bangka Barat, mengatakan pertikaian itu dipicu masalah ketersinggungan dan ditambah sedang dipengaruhi minuman keras.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Serahkan Mobil Jenazah untuk Masyarakat, Gubernur: Bentuk Kepedulian Nyata

 

“Tersangka dan korban tidak saling kenal, sempat adu mulut dan tersinggung, hingga akhirnya terjadi penusukan,” katanya, saat Konfrensi pers.

 

Kapolres mengatakan, saat itu korban menghampiri rombongan tersangka yang sedang pesta miras, hingga akhirnya terjadilah pertikaian.

 

“Ada beberapa saksi yang kita periksa, namun yang melakukan penganiayaan hanya satu orang,” ucapnya.  (oka)

 

Leave a Reply