PARITTIGA, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil meringkus tersangka pembunuhan di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Kamis (28/8/2025) dinihari lalu.
Tersangka berinisial MA (18), Warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, diringkus saat berada di kediamannya, dari penangkapan itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau.
Kapolres Bangka Barat, mengatakan pertikaian itu dipicu masalah ketersinggungan dan ditambah sedang dipengaruhi minuman keras.
“Tersangka dan korban tidak saling kenal, sempat adu mulut dan tersinggung, hingga akhirnya terjadi penusukan,” katanya, saat Konfrensi pers, Jumat (29/8/2025).
Kapolres mengatakan, saat itu korban menghampiri rombongan tersangka yang sedang pesta miras, hingga akhirnya terjadilah pertikaian.
“Ada beberapa saksi yang kita periksa, namun yang melakukan penganiayaan hanya satu orang,” ucapnya.
Korban bernama Anton (26) tewas setelah mengalami tiga luka tusukan pada bagian ketiak, leher kanan dan leher belakang.
“Tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kehilangan nyawa, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply