Modus Bujuk Rayu Pacar, Pemuda Asal OKI Setubuhi Gadis 13 Tahun di Toboali

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap dugaan persetubuhan di bawah umur di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

RA (19) seorang pemuda asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tiga kali persetubuhan kepada pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, perbuatan pelaku ini diketahui pertama kali oleh orang tuanya, setelah mengecek Handphone dari anaknya atau korban.

“Diduga korban ini sudah tiga kali disetubuhi oleh pacarnya atau pelaku. Akhirnya orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Basel,” Kata Raja Taufik Ikrar Buntani, Jumat (29/8/2025).

Raja menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, unit PPA Polres Basel langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah kontrakannya pada Rabu 27 Agustus 2025,” jelasnya.

Kini pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Polres Basel untuk proses hukum.

“Barang bukti seperti pakaian dari korban dan alat bukti pendudung lainnya sudah kita amankan di Mapolres Basel guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Raja.

Raja mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku. Ia telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dengan motif bujuk rayu dan korban juga sempat dipaksa untuk melakukan persetubuhan tersebut.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU)nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply