PARITTIGA, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat telah menangkap MA (18) tersangka pembunuhan korban bernama Anton (26), pada Kamis (28/8/2025).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, sebelum insiden itu terjadi tersangka bersama sejumlah temannya sedang pesta minuman keras (Miras).
“Saat itu tersangka bersama 12 orang temannya sedang mengkonsumsi minuman keras jenis arak, di Simpang 4 desa puput, Kecamatan Parittiga,” kata Kapolres, Jumat (29/8/2025).
Sekitar pukul 1.30 wib, tersangka MA sempat cekcok bersama temannya sendiri, dan korban mendatangi rombongan itu untuk bertanya.
“Tersangka dan teman-temannya sempat cekcok, dan dilerai oleh temannya. Mendengar itu, korban yang duduk tidak terlalu jauh sempat bertanya,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, tersangka dan korban tidak saling kenal, namun karena merasa tersinggung, tersangka langsung menusuk korban setelah adu mulut.
“Mereka tidak saling kenal, dan terlibat cekcok. Karena tersinggung tersangka menyerang korban menggunakan pisau, tiga tusukan,” ucapnya.
Karena pertikaian itu dipicu pengaruh Miras, Kapolres Bangka Barat langsung memerintahkan anggotanya untuk menggerebek toko penjual arak tersebut.
“Salah satu faktor pencetusnya (pertikaian) karena miras, maka pasca kejadian dan penangkapan pelaku. Kita menindaklanjuti ke toko penjual miras, barang bukti, ada 20 botol berisi arak, 5 jeriken berisi arak,” ujarnya.
Satu orang penjual miras berinisial FM (42) ikut diringkus polisi dan masih proses lebih lanjut. Kedepan Kapolres berkomitmen untuk menindak toko miras lainnya.
“Miras kita proses tipiring, barang bukti kita sita, totalnya beberapa liter, dari toko-toko serupa nanti akan kami lakukan sentuhan, supaya mengurangi potensi serupa kedepan,” katanya. (oka)
Leave a Reply