Tiga Ranperda Disetujui, Ini Catatan Fraksi Gerindra DPRD Babel 

Avatar photo
Ketua Fraksi Gerinda DPRD Babel, Yogi Maulana saat menyerahkan pandangan akhir fraksi pada paripurna di DPRD Babel, Kamis (28/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Meski tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional untuk jadi Peraturan Daerah (Perda), terdapat banyak catatan kepada Pemprov Babel untuk keberlangsungan Perda ini nantinya.

Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional yang telah disetujui menjadi Perda.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Babel, Yogi Maulana, mengatakan peningkatan jumlah penduduk di Bangka Belitung berdampak pada meningkatnya produksi sampah, baik organik maupun non-organik. Menurutnya, sampah non-organik yang sulit terurai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.

“Produksi sampah non-organik yang tidak bisa terurai secara alami telah menyebabkan penumpukan dalam skala besar, yang pada akhirnya menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Untuk itu, Fraksi Gerindra mendorong agar pengelolaan sampah tidak hanya mengandalkan penanganan teknis, tetapi juga melalui pembentukan kelembagaan atau kelompok masyarakat yang difasilitasi pemerintah daerah. Yogi menilai, sampah dapat diolah menjadi barang bernilai ekonomis jika dikelola dengan baik.

Baca Juga  Pakaian Adat Babel Jadi Perda, Identitas Budaya Makin Kokoh

“Selama ini, sampah hanya dianggap sebagai kotoran yang menimbulkan bau tak sedap. Padahal jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, berbagai daerah di Indonesia telah berhasil mengembangkan inovasi pengelolaan sampah yang mampu menghasilkan produk bernilai jual sekaligus membuka lapangan kerja.

Melalui Perda tersebut, Fraksi Gerindra berharap pembentukan kelompok pengelola sampah dapat dilakukan hingga tingkat desa, sehingga persoalan sampah bisa diubah menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan apresiasinya serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel yang telah mencurahkan perhatian, pikiran serta kerja kerasnya dalam pembahasan hingga diambilnya keputusan terhadap ketiga ranperda ini.

“Semoga kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing,” ujarnya.

Baca Juga  Cekcok Pelaku dan Korban Sempat Dilerai Petugas Keamanan

Dia menyebutkan, terkait pengelolaan sampah regional di Babel, ia menilai, pengelolaan sampah menggunakan pola penanganan maupun pengurangan sampah.

Pola penanganan sampah merupakan pengelolaan sampah di tiap tempat pembuangan akhir (TPA) kabupaten/kota dan tempat pembuangan akhir/tempat pengolahan sampah terpadu regional.

Namun, pengelolaan sampah yang baik dan benar menjadi kebutuhan dasar saat ini. Tidak hanya kualitas lingkungan, kualitas hidup manusia pun akan menurun jika sampah tidak dikelola sesuai dengan standarisasi pengelolaan lingkungan dari hulu sampai ke hilir.

“Jika melihat kondisi TPA yang sistem pengelolaannya open dumping dan sudah over capacity, maka diperlukan langkah-langkah mengantisipasi hal ini seperti membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala regional yang sesuai dengan kewenangan provinsi. Semua langkah-langkah dimaksud telah dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah ini, mudah-mudahan dapat merupakan solusi masalah persampahan di Babel,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply