TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu 23 Agustus 2025.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Kamis (28/8/2025) siang.
Raja menjelaskan, penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan secara terang-terangan pada siang hari.
“Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB oleh Tipidsus bersama personel Unit II Satreskrim Polres Basel. Setibanya di lokasi, anggota menemukan aktivitas tambang jenis darat sedang berlangsung dengan menggunakan dua unit mesin diesel dan juga satu unit eksavator,” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua unit peralatan tambang berupa mesin diesel merk Wujin 26 dan mesin air merk Yasuka 24 Pk, serta satu unit excavator merk Hitachi warna oranye. Seluruh alat berat tersebut langsung diamankan dan langsung di bawa ke Mapolres sebagai barang bukti,” lanjut Raja.
Raja mengungkapkan, para pekerja yang berada di lokasi tambang mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para pekerja juga menyebutkan bahwa tambang tersebut milik seseorang bernama NM alias MP. Namun, pada saat dilakukan penindakan, NM alias MP tidak berada di lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai keberadaan NM alias MP di Desa Delas, Kecamatan Airgegas,” ungkapnya.
Ia menerangkan, menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NM alias MP di rumahnya, dan kemudian dibawa ke Polres Basel untuk diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saat ini, NM alias MP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Basel. Sementara barang bukti berupa dua unit mesin tambang dan satu unit excavator telah diamankan di Mapolres Basel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Raja.
Raja menyebutkan, pihaknya akan menindak setiap praktik pertambangan ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kegiatan ini jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply