DPRD Babel Setujui Tiga Ranperda, Gubernur: Kita Tindaklanjuti untuk Kepentingan Rakyat

Avatar photo
Gubernur Babel, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Babel berfoto bersama usai penyerahan persetujuan tiga Ranperda dalam rapat paripurna, Kamis (28/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) resmi mendapat persetujuan tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam rapat paripurna, Kamis (28/8/2025).

Ketiga regulasi penting tersebut yakni Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat, serta Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan dukungan DPRD dalam membahas hingga mengesahkan Ranperda tersebut.

“Semoga kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing,” ujarnya.

Menurut Gubernur, perubahan APBD 2025 tidak hanya terkait angka, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong pembangunan Babel. Penyesuaian anggaran dilakukan karena adanya sejumlah faktor, seperti Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja, pengurangan dana transfer pusat, penambahan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, serta perubahan sistem bagi hasil pajak daerah.

Baca Juga  Pakaian Adat Babel Jadi Perda, Identitas Budaya Makin Kokoh

“Walaupun secara total anggaran pada perubahan ini mengalami penyesuaian, namun kami tetap berkomitmen dan konsisten untuk mendukung sektor-sektor prioritas untuk kepentingan rakyat termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.

Terkait Raperda Pakaian Adat, Hidayat menilai keberadaannya penting sebagai landasan hukum dalam melestarikan budaya lokal.

“Kami meyakini bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas, sekaligus mempertegas jati diri daerah kita di tengah dinamika pembangunan nasional,” sebutnya.

Ranperda Pengelolaan Sampah Regional juga dianggap sangat strategis. Babel menghadapi persoalan TPA yang sudah penuh (over capacity) dan masih dikelola dengan sistem open dumping.

Untuk itu, pemerintah provinsi merumuskan solusi berupa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala regional.

“Semua langkah-langkah dimaksud telah dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah ini, mudah-mudahan dapat merupakan solusi masalah persampahan di Babel,” pungkas Hidayat.

Baca Juga  Kemendukbangga/BKKBN Gaungkan Gerakan Ayah Teladan Lewat Nobar Film Panggil Aku Ayah, Jadi Media Edukasi Peran Ayah

Catatan untuk Pemerintah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Me Hoa, memberikan sejumlah catatan penting terhadap Perubahan APBD 2025. Pertama, optimalisasi pendapatan daerah harus dilakukan tanpa membebani masyarakat kecil.

Kedua, anggaran harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pengentasan kemiskinan. Ketiga, pembangunan infrastruktur harus merata agar tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah.

Terkait dua perda lainnya, Fraksi PDIP menilai regulasi pakaian adat penting untuk pelestarian budaya lokal. “Implementasinya jangan hanya seremonial, tetapi benar-benar hadir dalam keseharian masyarakat, pendidikan, hingga kegiatan resmi pemerintah daerah,” ujar Me Hoa.

“Semoga ketiga perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kami mendorong pemerintah provinsi untuk lebih maksimal menggali potensi pendapatan dengan tetap memperhatikan asas keadilan. (chu)

Leave a Reply