MENTOK, LASPELA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Syafriadi Chandra, melaporkan seorang pimpinan media daring (online) berinisial S ke Polres Bangka Barat.
Laporan itu dilakukan Chandra, karena merasa diperas oleh tersangka, terkait isu perselingkuhan yang dilakukan oleh pelapor.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, setelah mendapatkan laporan, timnya langsung mengumpulkan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka S.
“Dari hasil penyelidikan kami, perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kami menetapkan S sebagai tersangka. Kami juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut,” katanya, Rabu (27/8/2025).
AKP Fajar mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala DLH, untuk menghapus berita perselingkuhan pelapor.
Dari diamankan S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran yang diberikan oleh Kepala DLH Bangka Barat.
“Kami mengamankan dua lembar rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp3,5 juta dari korban ke rekening pelaku. Transaksi ini berkaitan langsung dengan permintaan pelaku untuk menurunkan berita yang sebelumnya dikirimkan kepada korban sebagai bentuk ancaman,” ucapnya.
AKP Fajar mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindak kejahatan. Bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply