PARITTIGA, LASPELA — Tim Gabungan Unit Tipidter dan Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat, meringkus penampung timah ilegal di Pantai Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Seorang pria berinisial MT alias Acung (41) ditangkap petugas, Kamis (21/8/2025) sekira pukul 17.00 Wib. Penangkapan yang berlangsung di sebuah pondok penimbangan di pesisir Pantai Cupat.
“Tiga jam sebelum penangkapan, kami mendapatkan informasi dari Bidang Pengamanan PT Timah Tbk terkait ada pembeli pasir timah dari IUP Laut PT Timah Tbk,” kata Kasi Humas Polres Babar Iptu Yos Sudarso, pada Selasa (26/8/2025).
Yos mengatakan usai menerima informasi itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi dan meringkus tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti ratusan kilogram pasir timah.
“Dari tangan pelaku di lokasi, kami ada mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 7 tujuh karung diduga berisi pasir timah yang masih dalam keadaan basah. Dengan berat total kurang lebih 328 kilogram dan 1 buah timbangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Acung dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020. Tentang perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Yang berbunyi tiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian.
Pengembangan dan atau pemanfaatan lalu pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau Izin. Dengan ancaman hukuman kurangan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar. (oka)
Leave a Reply